Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Pejalan Kaki

Foto Istimewa/terlihat personel Polsek Mimika Baru saat mengecek kondisi korban.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru sedang mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang pejalan kaki berinisial YMR pada Selasa (29/07/2025 kemarin) pagi di Jalan Hasanuddin.

"Kita sedang mendalami kasus ini, dan pelakunya masih dalam lidik," kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK.

Diterangkan Kapolsek bahwa dari keterangan saksi, kejadian itu bermula saat korban sedang berjalan kaki, kemudian datang seorang laki-laki dan langsung menghampiri korban.

"Saksi tidak kenal pelakunya," terang AKP Putut.

Lanjut Kapolsek, setelah itu langsung melakukan penyerangan dengan memukul korban menggunakan satu buah kayu balok dibagian kepala dan muka serta badan korban sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan.

"Korban sadarkan diri pada saat berada di IGD RSUD. Pada saat petugas datang melakukan pengecekan, korban belum bisa diambil keterangan lebih lanjut, dikarenakan kondisinya belum dapat berbicara normal, sebab korban mendapat luka pada bagian rahang dan bagian mata serta kepala korban," kata Kapolsek. (Ignasius Istanto)

Kembali Berulah, Tim Buser Bekuk Residivis Curanmor di Timika

Inilah BB satu unit motor yang berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kembali berhasil dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Mimika usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha SE88 warna hitam pada tanggal 20 Juli 2025 di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial YB berdasarkan LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika,Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2029 , yang dibuat oleh korban seorang anggota polisi atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam dengan nopol PA 4990 ME di depan rumahnya pada Minggu (20/07/2025).

"Pelaku ditangkap pada Selasa (29/07/2025) kemarin di kawasan Lapangan Jayanti," kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, Rabu (30/07/2025).

Disampaikan Kasi Humas bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni di tahun 2021, pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan dan di tahun 2023 dimana pelaku dihukum 2 tahun.

"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Dan barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian," ujar Hempy.

Lanjutnya,"Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di jual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,"sambung Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas, kronologis kejadian berawal saat korban memarkir motornya di depan teras rumah. Kemudian pada saat korban terbangun dan hendak mau pergi ibadah sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya, korban membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut. (Ignasius Istanto)

Dandim Sebut Amunisi Kaliber 7,62 mm Biasa Dipakai Untuk Senjata AK-47

Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A.

MIMIKA, BM

Amunisi berkaliber 7,62 mm yang ditemukan oleh warga dan sudah diserahkan ke Kodim 1710/Mimika biasanya digunakan untuk senjata AK-47.

"Amunisi itu ditemukan dalam minggu kemarin di TPA Iwaka, dengan amunisi kaliber 7,62 mm itu biasanya untuk AK-47," sebut Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A, Selasa (29/07/2025) kemarin.

Menurut Dandim bahwa dengan adanya penemuan amunisi oleh warga itu merupakan suatu prestasi.

"Suatu kemajuan tersendiri bagi masyarakat dimana timbul kesadaran bahwa ada keinginan untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kamtibmas di Mimika," ujar Letkol Inf M. Slamet Wijaya.

"Langkah selanjutnya itu kita sesuai dengan prosedur , dan nanti kita laporkan secara berjenjang,"sambung Dandim.

Menanggapi terkait asal mula amunisi tersebut, kata Dandim kemungkinan besar masuk dari luar Mimika.

"Kemungkinan amunisi itu bisa masuk dari mana saja. Kita ketahui sendiri di sini merupakan wilayah konflik, jadi bisa saja masuk dari berbagai wilayah untuk mendukung upaya-upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban disini,” kata Letkol Inf M. Slamet Wijaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, amunisi yang ditemukan oleh warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka itu sebanyak 129 butir berkaliber 7,62 mm.

Dari 129 butir amunisi kaliber 7,62 mm ini terdiri dari 127 butir amunisi tajam dan 2 butir amunisi hampa.

Amunisi ini diserahkan langsung oleh Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Koptu Alfaris Kumiyu kepada Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A pada Senin (28/07/2025) kemarin. (Ignasius Istanto)

Top