Kembali Berulah, Tim Buser Bekuk Residivis Curanmor di Timika

Inilah BB satu unit motor yang berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kembali berhasil dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Mimika usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha SE88 warna hitam pada tanggal 20 Juli 2025 di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial YB berdasarkan LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika,Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2029 , yang dibuat oleh korban seorang anggota polisi atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam dengan nopol PA 4990 ME di depan rumahnya pada Minggu (20/07/2025).

"Pelaku ditangkap pada Selasa (29/07/2025) kemarin di kawasan Lapangan Jayanti," kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, Rabu (30/07/2025).

Disampaikan Kasi Humas bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni di tahun 2021, pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan dan di tahun 2023 dimana pelaku dihukum 2 tahun.

"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Dan barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian," ujar Hempy.

Lanjutnya,"Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di jual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,"sambung Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas, kronologis kejadian berawal saat korban memarkir motornya di depan teras rumah. Kemudian pada saat korban terbangun dan hendak mau pergi ibadah sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya, korban membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut. (Ignasius Istanto)

Top