Satu Wanita dan Dua Pria Ditangkap Polisi Gegara Sabu-sabu
Press conference di Mako Polres Mile 32
MIMIKA, BM
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mimika masih saja terjadi. Ini terbukti dengan kembali lagi tertangkapnya tiga orang pengedar pada tanggal 20 Agustus 2025 oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Ke tiga pengedar berinisial D, N dan MFIS ini ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana D yang merupakan seorang wanita ditangkap di Kampung Kadun Jaya, sementara N dan MFIS ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri 1 Timika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta dalam press conference di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (22/08/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
Dengan perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman
jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M," katanya.
Disampaikan Kasat Narkoba, maksud dan tujuan ketiga tersangka dalam memiliki sabu, yakni untuk di jual atau diedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika.
"Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu, itu dia mendapatkan keuntungan dalam sebesar Rp500 ribu. Dia jual perpaket kecil seharga Rp200 ribu sampai dengan harga Rp250 ribu," kata AKP Mattinetta.
Lanjutnya,"Sedangkan untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku MFIS sudah 1 bulan," sambungnya.
Adapun BB dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya BB milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu).
Kemudian 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (sendok takar).
Sementara BB milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seerat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.
Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 1 buah jaket warna merah marron (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu). (Ignasius Istanto)





