Residivis Kasus Curas di Jalan Freeport Lama Diserahkan ke Kejari


Proses penyerahan residivis ke Kejari

MIMIKA, BM

Penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan tersangka (YA) beserta barang bukti kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di jalan Freeport lama Mile 21 ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Proses penyerahan tersangka YA alias Yonas disertai dengan barang bukti pada Rabu (03/09/2025) kemarin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K.

"Benar tahap II atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim sudah dilimpahkan pada Rabu (03/09/2025) kemarin,'' kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama.

Ditegaskan pula bahwasanya tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

"Hal ini akan kami tuntaskan sesuai dengan aturan dan ketentuan prosedural hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek bahwa dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

"Harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K menyampaikan bahwa tersangka YA alias Yonas ini merupakan residivis yang beberapa tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus yang serupa.

"Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali," katanya.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana

Perlu diketahui, Kasus Pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 sesuai laporan resmi Korban Sarwono di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Juli 2025.(Ignasius Istanto

Top