Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Berat, Satu Pelaku Juga Terlibat Kasus Curanmor
Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K.
MIMIKA, BM
Selain terlibat tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MK, satu dari tiga pelaku yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Mimika ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Satu pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berinisial LR," ungkap Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K., Selasa malam (08/07/2025).
Kata AKP Rian, Pelaku (LR) terlibat tindak pidana curanmor ini sesuai dengan laporan polisi: LP/204/VI/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Juni 2025.
"Kejadiannya curanmor itu di Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru," ucapnya.
Diterangkan Kasat Reskrim, LR bersama dua pelaku lainnya berinisial FLL dan UA itu diamankan karena terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat pada Selasa (08/07/2025) sekira pukul 03.30 WIT di Jalan Busirih.
"Ketiganya ditangkap juga pada pukul 08.00 WIT di Jalan Hasanuddin. Selain para pelaku kita juga amankan BB sebilah badik," terangnya.
Disampaikan Kasat Reskrim juga bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
Yang mana pelaku LR menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang kanan. Sedangkan, FLL memukul korban satu kali di bagian punggung dan UA memukul korban dua kali di bagian kepala belakang.
"Menurut pelaku motifnya itu mereka kira korban ini mau mencuri, sehingga terjadilah aksi kekerasan tersebut. Akibat dari kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit,"ujar AKP Rian. (Ignasius Istanto)



