4 Pelaku Pencuri 31 Unit Motor Berhasil Diamankan, 2 Diantaranya adalah Bapak dan Anak
Kapolres Mimika dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas saat memberikan keterangan pers kasus curanmor.
MIMIKA, BM
Dari empat pelaku yang ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dua diantaranya merupakan satu keluarga yakni bapak dan anak.
Keempat pelaku masing-masing berinisial GLM, JRL, MM alias U dan MM alias E ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Selain dari empat pelaku yang ditahan, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang penadah, diantaranya RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK.
"Pelaku JRL ditangkap 13 April 2025 dikediamannya Jalan Patimura, dan GLM ditangkap tanggal 13 April 2025 di jalan Cenderawasih, di salah satu penginapan. Sementara MM alias U dan MM alias E yang merupakan bapak dan anak ini ditangkap tanggal 14 April di Jalan Hasanuddin gang Pepaya," kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat konferensi pers di Polres Mimika 32, Kamis (08/05/2025).
Disampaikan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 31 unit motor, dan dari kasus ini terdapat 21 laporan polisi.
"Sudah ada 21 laporan polisi, dan yang belum buat laporan polisi itu sebanyak 10 motor. Kemudian kurang lebih ada 10 motor yang sudah dibawah keluar Timika, dan ini kita lagi selidiki," ujar AKBP Billy.
Diterangkan Kapolres, untuk kronologis kejadian itu mulai pada tahun 2024 sampai dengan 2025, dimana para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus melaksanakan mobile.
"Jadi apabila ada kendaraan yang kira-kira ada kesempatan maka mereka akan mendorong ke tempat yang aman, kemudian setelah ditempat yang aman pelaku mencoba dengan berbagai macam kunci, bukan gunakan kunci T. Apabila tidak berhasil maka akan didorong gunakan kaki, " terang AKBP Billy.
Kata Kapolres, dari keterangan, para pelaku menjual motor dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Mereka pasarkan hasil curian ini sesuai dengan pesanan. Dari empat pelaku ini GLM merupakan residivis," kata AKBP Billy.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Ignasius Istanto)





























