Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis Dextro Metrhorpam

Dua pria pengedar obat-obatan dan satu orang kurir saat diamankan beserta obat-obatan jenis Dextro Metrhorpam.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam pada Kamis siang (17/04/2025).

Dari pengungkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika juga mengamankan dua pria sebagai pengedar dan satu orang kurir.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pria tersebut, dan juga barang bukti 1 box berisikan 10 plastik bening besar yang berisikan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam di Kantor Polres Mimika, Mile 32.

"Ketiganya sudah kita amankan,nanti kita gelar terkait peran masing-masingnya. Kita juga akan perdalam lagi untuk kurirnya, jika memang benar dia tidak ada sangkut paut dengan kedua orang itu maka bisa dikembalikan atau pulangkan dan dijadikan saksi,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon Kamis malam (17/04/2025).

Diterangkan Iptu Hery bahwa penangkapan terhadap ketiganya bermula ketika tim Opsnal mendapatkan informasi sekitar pukul 11:30 WIT dari pihak Bea Cukai, sehubungan ada paket yang dicurigai obat-obatan yang dikirim dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Timika.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan koordinasi dan pemantauan ke salah satu jasa pengiriman barang yang dimaksud.

"Pemantauan terkait siapa yang punya pesanan dan siapa yang akan mengambil barang tersebut. Disaat melakukan pemantauan tim mendapatkan orang yang datang dan mengambil paketan tersebut, sehingga langsung diamankan," terangnya.

Lanjutnya,"Jadi yang ambil barang ini seorang kurir dan dia (kurir) mengakui tidak tahu menahu isi paketan tersebut, karena dia hanya sebagai tukang ojek yang disuruh untuk ambil paketan tersebut," sambung Iptu Hery.

Kata Iptu Hery, saat mengamankan kurir tersebut, tim mendapatkan 1 box berisikan 10 plastik bening besar berisikan obat-obatan jenis Dextro Metrhorpam.

"Saat diinterogasi, kurir ini mengakui kalau barang yang diambilnya itu disuruh oleh MT yang beralamat di Jalan Samratulangi, jalur 2. Sehingga dari keterangan tersebut, sekitar pukul 12:00 WIT tim bergerak melakukan penangkapan terhadap MT,"katanya.

Disampaikan Iptu Hery, dari hasil interogasi, MT mengakui kalau paketan tersebut adalah miliknya. Dirinya juga mengakui sering mengedarkan dengan cara melalui temannya berinisial A.

"Dari pengakuan tim kembali menangkap A di Jalan Patimura, jalur 1. A mengakui sering mengedarkan obat-obatan tersebut milik MT. Untuk MT ini memang sering mengedarkan obat-obatan dan ini pertama kali dia ditangkap," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top