Polisi Amankan Dua Lelaki Beserta Ribuan Butir Dextro Metrhorpam
Dua Pelaku beserta barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam saat diamankan oleh tim Sat Res Narkoba.
MIMIKA, BM
Peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam masih saja terjadi di Timika sehingga membuat pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkapkannya.
Seperti pada Kamis (05/03/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIT, Satuan Res Narkoba kembali menangkap dua pemilik obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam.
Keduanya berinisial J dan MS ini ditangkap di kos-kossan yang beralamat di Jalan Pendidikan, Jalur 5 Timika oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua pemilik obat dextro metrhorpam.
"Benar kita ada amankan mereka beserta barang buktinya. Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,"katanya.
Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua pelaku ini ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan farmasi berupa obat - obatan jenis dextro methorphan.di seputaran Jalan Pendidikan.
"Tim kemudian melakukan pemantauan dilokasi tersebut. Dari pemantauan tersebut, tim mendapati keberadaan orang yang dicurigai disalah satu kos-kossan sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Disampaikan Kasat Narkoba, saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Dan juga dari pengakuan keduanya, obat-obatan terlarang itu disimpan dirumah temannya yang beralamat di Jalan Perintis.
"Tim akhirnya membawah keduanya menuju alamat tersebut. Dan benar saja tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir, kemudian 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir dan 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir,"ujar Andi.
Usai mendapatkan barang bukti tersebut,kedua pemuda langsung dibawah menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan, keduanya disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ignasius Istanto)