Terkait Kasus Pencabulan Anak, Polisi Masih Lengkapi Mindik
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq.
MIMIKA, BM
Kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh seorang pria tua berusia 54 tahun masih diproses di Satreskrim Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang dikonfirmasi, Kamis (04/07/2024) menyampaikan, penyidik masih melengkapi Mindik (Administrasi penyelidikan).
"Sampai saat ini penyidik masih melengkapi mindik,"ujarnya.
Menurut Fajar, pihaknya juga sudah melakukan perpanjang penahanan dan akan terus dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah perpanjang masa tahanan untuk terus melakukan pemeriksaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur dialami seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 1 oleh seorang pelaku berinisial AB berusia 54 tahun.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ternyata tinggal dirumah kosan yang sama dengan korban namun beda blok, bahkan korban ini merupakan penumpang langganan pelaku saat antar maupun jemput di sekolah.
Kasus ini terkuak ketika ibu korban sendiri yang melapor ke polisi pada tanggal 6 Juni 2024 sehingga dari laporan tersebut pelaku langsung ditangkap.
Perlu diketahui kejadian itu terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, dimana saat ibu korban pulang dari belanja dan merasa curiga dengan pelaku yang sedang memegang HP disamping korban.
Saat itu ibu korban langsung menegur pelaku, sehingga pelaku langsung memasukan HPnya kedalam kantong.
Setelah itu ibu korban pun bertanya kepada anaknya (korban) "om tadi kasih nonton ko apa". korban pun menjawab bahwa pelaku melihatkan film porno.
Korban juga mengaku pelaku sering memaksa korban lakukan hal-hal cabul lainnya, dan ini sudah dilakukan berulang kali sampai akhirnya ketahuan. (Ignasius Istanto)