Kasus Pemukulan Sopir Maxim : Penyidik Sudah Periksa 14 Orang, 2 Wajib Lapor
Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Fajar Zadiq
MIMIKA, BM
Penyidik Satreskrim Polres Mimika saat ini masih menindaklanjuti laporan terkait pengancaman dan pengeroyokan terhadap sopir transportasi online Maxim dan laporan pengerusakan di kantor Maxim.
Dari 14 orang tersebut, 10 orang yang dimintai keterangan atas tiga laporan polisi terkait pengancaman dan pengeroyokan. Sedangkan 4 lainnya itu terkait dengan pengerusakan di kantor Maxim.
"Terkait tiga laporan polisi itu 10 orang yang sudah kita mintai keterangan. Dan dari 10 orang itu 2 orangnya wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (05/06/2024).
Dengan menindaklanjuti laporan polisi tersebut, kata Fajar hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sesuai dengan atensi pimpinan tentunya bahwa kejadian tersebut kita lakukan upaya hukum karena pada dasarnya tidak ada yang kebal hukum,"katanya. (Ignasius Istanto)