Sidang Pembunuhan Disertai Mutilasi Hadirkan Sembilan Orang Saksi

Kesembilan saksi saat berada dalam ruang sidang

MIMIKA, BM

Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang disertai mutilasi dengan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II Kamis (02/02/023), ikut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi.

Kesembilan orang itu terdiri dari empat orang dari keluarga korban sebagai saksi korban dan lima lainya sebagai saksi fakta atau saksi yang menjelaskan fakta di lapangan.

Dalam persidagan ini, sembilan orang ini dipanggil secara bergiliran guna memberikan keterangan dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di ruang sidang, dalam sidang kedua kali ini hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Roy.

Hal ini dilarenakan adaya perbedaaan agenda sidang dengan tiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack, DU alias Umam dan FL alias Rafles.

Dimana ketiga terdakwa dihari yang sama Kamis (02/02/2023) namun di jam yang berbeda telah menjalani sidang dengan agenda mengajukan keberatan.

Pegaduan keberatan sudah disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terhadap surat dakwaan dari penuntut umum pada sidang sebelumnya.

"Sidang tadi itu secara garis besar dari masing-masing saksi. Saksi keluarga korban itu menerangkan kalau mereka adalah keluarga korban. Dan kalau saksi fakta itu menerangkan fakta yang terjadi di lapangan," ungkap Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH dengan singkat kepada awak media seusai sidang.

Sebelumnya pada sidang perdana yang sudah digelar pada 26 Januari lalu dengan agenda bacaan dakwaan, kuasa hukum dari terdakwa Roy tidak mengajukan keberatan. (Ignasius Istanto)

Top