Bupati JR Laporkan Salah Satu Media Online ke Polres Mimika

Bupati Mimika Johannes Rettob saat membuat laporan polisi di Polres Pelayanan Mimika, Minggu (20/9/2026)
MIMIKA, BM
Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi kuasa hukum Marvey Dangeubun SH melaporkan salah satu media online ke Polres Mimika.
Dalam laporan Polisi nomor LP/B/1074/IX/2026/ SPKT/Polres Mimika, Polda Papua Tengah, Bupati JR juga melaporkan narasumber berinisial ER.
Selain Bupati JR, Ketua PKK Mimika, Ny. Suzy Rettob juga melayangkan laporan polisi terhadap media tersebut bersama narasumber JW dengan LP nomor : LP/B/1073/IX/2026/SPKT/Polres Mimika /Polda Papua Tengah.
Kedua laporan polisi yang dilayangkan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 11 Tahun2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 22 junto pqsal 25 ayat 4.
Media tersebut juga dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi setiap media dalam melakukan publikasi berita.
Kedua laporan ini dilakukan pada Minggu (20/9/2026) siang di Polres Pelayanan Mimika, Jalan Cenderewasih.
Usai membuat LP, Bupati Johannes Rettob mengatakan laporan tersebut dilakukan atas desakan dan permintaan masyarakat.
“Saya datang melapor karena desakan masyarakat terhadap kamtibmas di Kabupaten Mimika sehingga mereka meminta saya untuk harus melapor situasi ini,” tegasnya.
“Karena dorongan ini, saya datang untuk melapor kasus-kasus yang ditulis oleh media ini. Dan yang saya lapor ini adalah mereka yang jadi narasumber dan juga redaksinya,” tegasnya.
Bupati mengatakan, media tersebut selama ini terus menerus memberitakan berita yang tendensius tanpa melakukan konfirmasi.
“Tidak ada konfirmasi kepada kami sampai hari ini, bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan tapi terus menulis mengabaikan klarifikasi. Ini tidak main-main karena kalau tidak dilaporkan, masyarakat akan marah saya,” jelasnya.
Bupati menegaskan pemberitaan yang secara terus menerus namun bersifat hoax dan tendensius, tanpa konfirmasi dan hanya berdasarkan opini, tidak boleh terus dibiarkan.
“Ini semua menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Marvey Dangeubun SH mengatakan pendampingan hukum dilakukan karena pemberitaan selama ini merugikan kliennya.
“Ada pemberitaan yang terkait dengan silva dan hibah. Hibah ini seakan-akan bahwa bupati memberikan hibah supaya ada masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Banyak hal dan salah satunya seperti itu. Ini terkait pencemaran nama baik dan UU ITE,” tegas Marvey. (Ronald R)
























