6 Tahun Buron Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Tersangka AK saat diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Mimika Baru
MIMIKA, BM
Seorang pria berinisial AK yang sempat buron selama 6 tahun dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Mimika Baru akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika setelah ditangkap pada tanggal 14 Juli, pekan lalu.
AK terlibat kasus penikaman terhadap korban berinisial MT pada tahun 2015 di Jalan Kartini, jalur empat. AK diketahui kabur ketika menjalani penangguhan penahanan.
"Jadi usai ditangkap, kita tidak lakukan pemeriksaan karena berkasnya sudah lengkap (P21) saat dia kabur. Sehingga langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK, Rabu (21/7).
Dion mengatakan korban yang dulu ditikamnya kondisinya kini baik-baik saja. Walau demikian kasus ini tetap akan dilanjutkan.
"Kita tegaskan bahwa selama kasus itu belum kadarluasa kita tetap lanjutkan, apalagi kasusnya itu sudah P21," tegas Dion. (Ignas)