Warga Hanya Boleh Beli Minyakita 2 Liter per Hari

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba
MIMIKA, BM
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, menyampaikan bahwa saat ini jumlah pembelian Minyakita mulai dibatasi. Setiap warga hanya diperbolehkan membeli Minyak 2 liter per harinya.
Hal itu ia tegaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan minggu lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Petrus menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat berujung pada kelangkaan Minyakita.
"Kan kadang orang sudah berpikir bahwa ini kan sudah menjelang hari raya jadi jangan sampai kosong. Akhirnya terjadi panic buying lalu memborong banyak-banyak," jelasnya.
Diungkapkan bahwa tindakan panic buying semacam itu telah terjadi di beberapa daerah di pulau Jawa akhir-akhir ini.
"Maka dari itu, akhirnya dari kementerian dikeluarkan aturan edaran bahwa itu (Minyakita) maksimal dia liter per hari untuk pembelian. Sedangkan kalau minyak premium bebas mau beli berapa saja," kata Petrus.
Lebih lanjut Petrus menginformasikan bahwa saat ini di Mimika, jumlah stok Minyakita di gudang distributor pun sudah mulai menipis.
Kendati demikian, lanjut Petrus, dalam waktu dekat Bulog akan kembali mendatangkan kurang lebih 46 ton Minyakita ke Mimika pada tanggal 27 Februari.
"Sementara untuk stok yang di pasar kalau dari pantauan kita sekarang, memang masih ada. Ada yang di kios kios, mungkin tidak semua tapi masih ada. Terus ketersediaan minyak minyak premium juga masih ada," ungkap Petrus.
Di samping itu, dia juga meyakini, dengan banyaknya distributor minyak goreng di Mimika, tindakan penimbunan Minyakita tidak bakal dilakukan oleh para retail.
"Kalau retail sih pada dasarnya tidak terlalu berani juga menimbun karena kan banyak distributor di sini. Ketika dia mau menimbun, kan yang premium juga masih ada untuk masyarakat. Jadi, retail akan berpikir dua kali untuk melakukan penimbunan," jelas Petrus.
"Jadi untuk sementara indikasinya yang kami pantau di distributor dia juga tidak terlalu langsung drop banyak-banyak ke pedagang retail. Mereka atur juga itu, seperti maksimal 20 karton untuk toko-toko retail. Itu pun tergantung modal tokonya juga," imbuhnya.
Sebagai informasi, SE yang diterbitkan Kemendag juga menekankan kepada penjual untuk mematuhi harga eceran tertinggi serta menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Sabtu (11/2/2023) mengutip dari situs resmi www.kemendag.go.id.
Masyarakat pun tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan kartu Tanda penduduk saat membeli Minyakita. (Endy Langobelen)






















