Agar Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran, Tim Terpadu Lakukan Pengawasan di Setiap SPBU

Pengawasan di SPBU Nawaripi

MIMIKA, BM

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Hendrik Hayon mengatakan, saat ini tim terpadu pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di Timika.

Menurut Hayon, tim terpadu ini terdiri dari Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan lainnya. Pengawasan dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, dan Surat Perintah Tugas dari Pj Sekda Kabupaten Mimika Nomor: 094/904/2022 tanggal 25 November 2022.

Dalam rapat tersebut disepakati kendaraan dinas plat merah, kendaraan dinas plat TNI dan Polri, dan kendaaran plat nomor luar Timika tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU.

Selain itu kendaraan yang mengisi BBM subsidi juga tidak boleh secara berulang pada hari yang sama.

"Hal ini kami lakukan untuk mengurai kemacetan di setiap SPBU akibat antrian kendaraan yang akan mengisi BBM. Dan juga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran," Kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Hendrik Hayon saat diwawancarai, Jumat (2/12/2022).

Hendrik berharap, pengawasan ini nantinya akan terus continue dimana hari ini, Jumat (2/12/2022) merupakan hari pertama tim terpadu melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di Timika.

"Ini untuk mengurangi kemacetan, surat-surat kendaraan juga harus lengkap karena tim terpadu yang ada akan lakukan tupoksinya. Misalnya, dari Dinas Perhubungan akan memeriksa tentang KIR yang masih aktif atau tidak. Begitu juga dengan yang lainnya," jelasnya.

Hendrik mengatakan, sasaran pengawasan selain penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, juga agar kendaraan berplat merah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.

Tetapi, kata Hendrik ada beberapa kendaraan dinas yang di kecualikan seperti ambulance, mobil sampah, mobil pemadam karena termasuk dalam pelayanan.

"Kami juga sambil memberi sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang berplat luar dari Kabupaten Mimika. Sosialisasi yang kami laksanakan kepada pengguna kendaraan adalah untuk mengisi BBM non subsidi. Karena informasi dari Pertamina kuota subsidi itu di hitung dari jumlah kendaraan yang ada khususnya yang terdata dari Samsat,"ujarnya.

Sementara itu kendaraan yang tidak memasang plat kendaraan akan dimintai surat-suratnya untuk memastikan apakah plat kendaraan dari luar atau Mimika.

Selain itu dilakukan juga pengecekan surat-surat KIR apakah masih hidup atau mati. Kalau sudah mati maka harus lakukan pengisian BBM Non Subsidi.

"Tugas kami hanya pengawasan salah satunya penyaluran yang tepat sasaran. Saat ini kami baru sebatas lakukan sosialisasi dan pemahaman kepada pengguna kendaraan. Karena jika tidak mematuhi urus surat-surat, maka akan mengisi BBM non subsidi, jadi kami harap agar pengguna kendaraan dapat urus surat yang sesuai dengan aturan,"ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top