Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Jadi 11 Persen, Ini Penjelasan KPP Pratama Timika

Kantor KPP Pratama Timika
MIMIKA, BM
Tepat hari ini, Jumat, 1 April 2022 tarif pajak pertambahan nilai (PPN) resmi menjadi 11 persen. Sebelumnya PPN memiliki tarif 10 persen.
Rilish yang diterima BeritaMimika, menyebutkan penyesuaian tarif PPN 11 persen tertuang dalam amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Berikut daftar barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN antara lain:
*Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain :*
Pertama, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Ketiga, vaksin, buku pelajaran dan kitab sucinya. Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap). Kelima, Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
Keenam, rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS. Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangkat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
Kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa,LNG dan CNG) dan panas bumi; emas batangan dan emas granula; senjata/alutsista dan alat foto udara.
*Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN :*
Pertama, barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Kedua, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan,dan jasa boga atau catering.
Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Keempat, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
Kelima, Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Keenam, pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
Ketujuh, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Kedelapan, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam PMSE :
Pertama, PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
Kedua, PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; PMK tentang PPN atas LPG Tertentu.
Ketiga, PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau; PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Keempat, PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Kelima, PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Keenam, PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.
Ketujuh, PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.
Kedelapan, PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atasTransaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Kesembilan, PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kesepuluh, PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kesebelas, MK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Dan keduabelas, PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. (Red)






















