Mahkota Cenderawasih Dibakar, DAD Timika Sampaikan Tuntutan Ke DPRK

Foto bersama usai penyerahan poin-poin tuntutan.

MIMIKA, BM

Menyikapi pasca pembakaran mahkota burung Cenderawasih dan Kasuari oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) pada tanggal 21 Oktober lalu, Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika mendatangi kantor DPRK Mimika, Selasa (28/10/2025).

Kedatangan DAD ini menyampaikan pernyataan sikap yang diterima langsung oleh Ketua DPRK, Primus Natikapereyau dengan didampingi Ketua Komisi III DPRK, Herman Gafur.

Selaku Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma menegaskan bahwa pemusnahan simbol budaya dan adat yang terjadi itu berkaitan dengan harga diri Orang Asli Paoua (OAP). Mengingat simbol adat tersebut pun selalu dipergunakan sebagai penghargaan atau tanda kebesaran ketika OAP menjemput tamu dari luar Papua.

"Namun dengan adanya pembakaran yang dilakukan BBKSDA Papua, tentunya menjadikan seluruh OAP merasa terpukul," tegasnya.

Menurutnya, tindakan pembakaran simbol sakral tersebut itu bukan hanya pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dan spiritualitas, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari imperialisme budaya yang selama ini dijalankan oleh aparatur negara di Tanah Papua.

"Ini adalah bukti kegagalan Otonomi Khusus (Otsus) dalam menjamin kedaulatan budaya dan hak-hak masyarakat adat Papua," ujar Vinsent.

Lanjutnya, tindakan BBKSDA Papua, yang berdalih menegakkan hukum konservasi berdasarkan Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945, UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Menanggapi itu Ketua DPRK, Primus Natikapereyau menyatakan bahwa aspirasi DAD atas insiden pemusnahan mahkota Cenderawasih ini tentunya sangat berpihak kepada harga diri budaya Papua.

"Sebagai DPRK, kami siap menggodok Perda khusus tentang perlindungan masyarakat adat dan semua atribut budaya," katanya.

Inilah pernyataan sikap yang disampaikan oleh Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika :

1. Mahkota Cenderawasih adalah simbol spiritual dan identitas leluhur kami. Cenderawasih bukan sekadar benda mati, bukan barang bukti, dan bukan objek hukum positif yang bisa dibakar atas nama regulasi.

Mahkota itu adalah warisan suci yang diwariskan turun-temurun oleh nenek moyang kami. Ketika negara membakarnya, maka negara telah membakar harga diri kami, membakar sejarah kami, dan membakar kehormatan kami sebagai orang Papua.

2. Kami menolak segala bentuk imperialisme budaya yang dijalankan oleh negara melalui aparaturnya. Tindakan BBKSDA adalah puncak dari praktik sistemik yang telah lama kami alami, yakni pengabaian, penindasan, dan pemusnahan nilai-nilai adat demi kepentingan hukum sentralistik yang tidak memahami konteks budaya lokal.

3. Kami menyatakan bahwa Otonomi Khusus (Otsus) telah gagal. Otsus seharusnya menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Namun kenyataannya, kami masih menjadi korban dari kebijakan yang dibuat tanpa konsultasi, tanpa partisipasi, dan tanpa penghormatan terhadap sistem adat kami.

Kegagalan Otsus juga tercermin dari tidak konsistennya negara, termasuk pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat  adat sebagai subjek hukum yang sah.

Hingga hari ini, belum ada regulasi daerah yang secara tegas dan operasional melindungi hak-hak adat masyarakat Amungme, Kamoro, dan Sempan sebagai pemilik sah wilayah adat di Kabupaten Mimika. Ini adalah bentuk pengabaian sistemik terhadap prinsip keadilan sosial dan kedaulatan adat.

4. DAD juga menuntut permintaan maaf resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas pembakaran mahkota adat Cenderawasih.

Pencopotan Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang melukai masyarakat adat.

Revisi segera terhadap Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, dengan menambahkan klausul perlindungan terhadap benda-benda adat dan simbol budaya masyarakat hukum adat.

Penguatan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representatif orang asli Papua dalam setiap kebijakan yang menyentuh hak-hak adat.

Ratifikasi Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang Masyarakat Adat dan Suku Bangsa sebagai bentuk komitmen negara terhadap hak-hak masyarakat adat secara
internasional.

5.Kami secara tegas meminta DPRK Mimika untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, khususnya bagi suku Amungme, Kamoro, dan Sempan yang mendiami wilayah administratif Kabupaten Mimika. (Ignasius Istanto)

Top