Lemasko Pendirian Tahun 1996 Datangi Puspem Mimika
Rombongan Lemasko Pendirian Tahun 1996 membawa spanduk dan dokumen untuk diserahkan kepada pemda Mimika
MIMIKA, BM
Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) pendirian tahun 1996 mendatangi Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika tepatnya di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Senin (24/6/2024).
Rombongan disambut oleh Kepala Bakesbangpol Mimika, Yan S. Purba. Adapun tujuan Lemasko pendirian tahun 1996 yakni untuk mendaftarkan secara resmi sistem administrasi berbadan hukum.
Ketua Badan Musyawarah Lemasko, Hendrikus Atapemame kepada BeritaMimika mengatakan kedatangan Lemasko tersebut guna meluruskan yang disebut tigalisme dalam tubuh Lemasko.
“Publik tahunya selama ini bahwa Lemasko ada tiga dan kami ini dinyatakan sebagai lembaga tandingan. Kami sesungguhnya bukan lembaga tandingan tetapi mendapat mandat langsung dari bapa pendiri, Bapa Kansius Yosef Amareyau tahun 1996,” katanya.
“Berdasarkan akta notaris No. 328 yang dikeluarkan 20 Mei, melalui tahapan kami melakukan gugatan sampai selesai dan kami dapat putusan sela serta dikembalikan,” imbuhnya.
Ia menambahkan dengan tidak mengurangi rasa hormat, siapapun yang menggunakan nama lembaga mohon untuk dikembalikan karena lembaga yang didirikan hanya satu yakni pada tahun 1996 dan ia meyakinkan bahwa ada historinya (sejarah-red) lembaga ini berdiri.
“Seluruh tahapan sudah selesai dan pada hari ini kami bawa data secara administrasi kembali melapor kepada pemda Mimika. Hal-hal lain kami sedang berproses untuk meminta seluruh hak-hak lembaga sejak 1996 yang putus sejak 2019 sampai hari ini minta dikembalikan kepada kami,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal ini dilakukan berangkat dari musyawarah dan rekomendasi dari para pendiri dan anak pendiri serta surat mandat Ketua Badan Pendiri lembaga 1996 Kansius Yosef Amareyau.
”Kami merasa itu bagian dari tangunggjawab dan kami selesaikan semua sehingga pada hari ini hasilnya kami giring secara dokumen dan terbuka kami serahkan kepada Pemda Mimika,” ucap Hendrikus.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Mimika Yan S. Purba kepada media ini mengatakan bahwa Lemasko adalah lembaga adat yang dimiliki oleh masyarakat adat Kamoro. Menurutnya, kepengurusan Lemasko versi 1996 pada bulan April sudah berakhir.
“Sifatnya memberikan ini (dokumen-red), jadi kami terima. Kami berharap mereka semua dapat menyelesaikan internal mereka. Seyogyanya, saling menghargai internal mereka dan selesaikan baru datang ke pemda,” tuturnya.
Dikatakan tigalisme di tubuh Lemasko semuanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“AHU-nya semua sudah ada legalitasnya tetapi untuk mempersatukan atau jalan masing-masing itu urusan mereka karena namanya lembaga adat. Saya yakin dan percaya kalau dong (mereka-red) pegang penuh AD/ART, maka saya yakin tidak terjadi perpecahan diantara mereka karena lembaga adat itu satu,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)