Soal DD Yang Hilang, KPPN Sebut Tidak Ada Kampung Yang Terima Rp 250 Juta

Anggraini Latupeirissa, Kepala KPPN Timika
MIMIKA, BM
Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama maupun Tahap Kedua bagi 133 kampung di Mimika, tidak ada yang menyentuh angka Rp250 juta.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Anggraini Latupeirissa.
Anggraini mengatakan hal ini menanggapi DD senilai Rp 250 juta milik Kampung Bela, Distrik Alama yang dilaporkan hilang oleh kepala kampungnya, Petrus Atagame bulan lalu di salah satu rumah makan di Jalan Samratulangi.
Ia bahkan mengatakan belum menerima informasi terkait kehilangan tersebut. Namun ia merasa aneh jika hal ini benar-benar terjadi.
Anggraini menjelaskan, Kampung Bela hanya menerima DD tahap pertama sebesar Rp 119 juta begitu pun dengan tahap kedua yakni Rp 119 juta. Jika dijumlahpun tidak akan sampai Rp 250 juta seperti yang dilaporkan hilang pada saat itu.
“Tahap pertama dan kedua jika dijumlahkan cuma terima sebesar Rp 238 juta. Kejadian ini pun saya baru dengar. Tapi ini bukan kewenangan dari kami untuk jelaskan karena kami hanya menyalurkan saja. Dan saat mengambil pun mereka tidak bisa langsung ambil seluruhnya,” tutur Anggraini.
Anggraini menjelaskan, KPPN tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan DD, namun yang menjadi tanggungjawab KPPN hanya terkait penyaluran.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diubah menjadi PMK Nomor 50/PMK.07/2020.
Dalam aturan ini, KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan DD yakni peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD per Desa.
KPPN kemudian melakukan evaluasi terhadap perubahan peraturan bupati tersebut pada setiap Desa dan mengisi kertas kerja evaluasi peraturan bupati pada menu kertas kerja OMSPAN.
Katanya, kalau ada kampung yang kecurian atau kehilangan Dana Desa, maka untuk mencairkan DD tahap kedua harus dilampirkan dengan berita kehilangan dari kepolisian karena proses pencairan DD tidak semudah itu.
Namun, ia mengaku sejauh ini persyaratan yang masuk untuk pencairan tahap kedua telah sesuai syarat yang ada, artinya kampung yang diklaim DD-nya hilang tidak benar sebab ada laporan realisasi kegiatan yang dilaksanakan.
“Proses terakhirnya itu di KPPN. Jadi kalau persyaratannya sudah masuk ke kami dan sudah lengkap tapi kami tidak salurkan maka kami yang dikejar. Karena proses inputnya dari kampung ke dinas terkait yakni DPMK, DPMK ke BPKAD lalu BPKAD ke KPPN. Nah nanti dari kita, kita buka lagi dan kita input yang bagiannya kita. Jadi semua by sistem. Kalau semua sudah lengkap barulah kami bisa salurkan untuk tahap berikutnya," jelasnya. (Shanty)



