Akhirnya Satu Langkah Lagi Puskesmas Timika Disahkan Jadi BLUD

Foto bersama para peserta kegiatan usai melakukan pertemuan bersama
MIMIKA, BM
Tim penilai telah memberikan sinyal bahwa Puskesmas Timika sudah memenuhi syarat untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Hanya saja penetapan ini masih harus menunggu pengesahan surat keputusan dari kepala daerah.
Guna mempercepat proses tersebut, dilakukan pertemuan konsultasi publik rancangan peraturan bupati tentang Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB).
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Kamis (26/8).
Kepala Puskesmas Timika, dr Mozes Untung mengatakan kegiatan ini untuk melakukan konsultasi publik terkait tiga rancangan perbub guna mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskemas Timika.
Tiga perbup dimaksud adalah tentang tata kelola l, tentang rencana strategis untuk lima tahun ke depan yang mengikuti RPJMD 2019 sampai 2024 dan rancangan Perbup tentang SPM.
"Itulah tiga perbub yang menjadi dasar kami untuk melakukan pelayanan BLUD di Puskemas," tutur Mozes.
Mozes mengatakan perbedaan BLUD dan belum BLUD adalah pola kelolaan keuangan. Puskesmas diberikan kemudahan atau kelonggaran dalam hal pengelolaan keuangan namun tetap mengikuti peraturan yang ada.
"Sehingga per 1 Januari dan apabila Puskesmas memiliki anggarannya di rekening BLUD maka bisa melakukan kegiatan tanpa menunggu DPA dari Dinas Kesehatan atau juknis Dinkes," tutur Mozes.
Dalam artian, Puskemas Timika tidak lagi bergantung pada tahun anggaran. Pendapatan akan langsung dikelola puskesmas dan tidak lagi di setor ke kas daerah seperti sebelumnya.
"Sebelumnya setiap hari harus menyetor ke kas daerah. Tapi sekarang semua jenis pendapatan dan alokasi anggaran dari kabupaten semua bisa dikelola oleh puskesmas tidak lagi terbatas dengan tahun anggaran. Jadi kita lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran yang tetap pada koridornya," ujarnya.
Pengelolaan SDM dan pelaporan keuangan akan dikelola sendiri namun secara otomatis Puskesmas Timika sudah harus mengikuti pelaporan keuangan sesuai dengan standar daerah.
"Kalau selama ini kan kita laporan keuangannya sederhana. Hanya dengan beberapa laporan keuangan sudah cukup bahkan mungkin kadang tidak rutin setiap bulan. Tapi sekarang sudah harus terstandar, ikut standar yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan setiap bulan harus di sahkan laporannya," jelasnya.
Dalam penyusunan perbub, dr Mozes mengatakan pihkanya juga tengah menyusun rencana bisnis anggaran yang nanti ditetapkan melalui perbub.
"Penyusunan rencana bisnis anggaran akan ditetapkan lagi dengan perbup. Jadi Puskemas Timika merupakan Puskesmas pertama di Papua yang mendapatkan status BLUD," katanya.
Setelah menjadi BLUD, Puskemas Timika secara mandiri dapat melakukan berbagai inovasi, termasuk membuka usaha dan investasi lainya. Namun untuk melakukan semua itu ada tiga surat yang harus dipenuhi.
Surat pertama adalah surat permohonan kepada Bupati untuk mohon ditetapkan sebagai BLUD dengan diketahui Kepala Dinas Kesehatan. Kedua, pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja kerja dan ketiga pernyataan kesanggupan untuk diaudit.
"Dokumen yang diperlukan yaitu dokumen tata kelola dalam rancangan perbub. Kedua dokumen rancangan strategi, bisnis dan ketiga adalah dokumen standar pelayanan minimal," tuturnya.
Selain aturan pendukung lainnya, dalah satu hal yang harus diperhatikan di Puskesmas Timika adalah sarana dan prasarana pelayanan.
"Dalam lima tahun ke depan kami akan fokus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. Terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia (tenaga kesehatan), kami telah siapkan aturannya yang mana bahwa semua tenaga yang ada di Puskemas sepenuhnya dibawa kendali pimpinan BLUD dalam hal ini manajemen," tambahnya.
Diharapkan dengan penerapan BLUD ini semua tenaga kesehatan di Puskesmas Timika secara sadar dan mandiri akan meningkatkan kinerjanya. Semua ini ada standar dan indikator penilaiannya.
"Kami mendukung penuh tim penilai yang telah mendukung Puskesmas Timika dan Dinas Kesehatan untuk penerapan BLUD di Timika. Memang menjadi tanggung jawab kami sekarang ini pemerintah daerah melalui tim penilai memberikan kepercayaan kepada Puskesmas Timika dan Dinas Kesehatan untuk menerapkan BLUD," ujarnya.
Dengan menjadi BLUD maka akan ada penilaian terhadap Puskesmas Timika. Meliputi manfaat pengelolaan administrasi, manjemen keuangan dan kualitas pelayanan masyarakat dan lebih utama dengan pencapaian SPM di Puskesmas Timika diharapkan dapat memberi sumbangsih kepada SPM di Kabupaten Mimika.
"Itu adalah kunci utamanya," ungkapnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari mengatakan penetapan BLUD ini menjadi komitmen dan tanggungjawab bersama untuk pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.
Ke depan puskesmas yang lain tetap diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penerapan BLUD untuk Puskesmas Timika tentunya bukan tanpa alasan, ada beberapa kelebihan yang didapat, diantaranya adanya kemandirian dan fleksibilitas puskesmas dalam pengelolaan keuangan tanpa menunggu penetapan anggaran.
Oleh sebab iti, dengan menerapkan pola BLUD, maka puskesmas akan mandiri dan fleksibel mengelola anggaran disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah kerjanya.
Dengan ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD, maka diharapkan semakin meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.
"Kita patut berbangga dengan disetujuinya Puskesmas Timika sebagai Puskesmas BLUD. Ini merupakan terobosan dan inovasi, di mana sampai saat ini di Provinsi Papua baru satu puskesmas yang ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD. Harapan kita bersama hal ini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya. (Shanty)





