Plt Bupati Mimika Minta Polisi Percepat Kasus ASN yang Diduga Lakukan Cabul

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob
MIMIKA, BM
Keterlibatan oknum ASN di Kabupaten Mimika atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, membuat Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob angkat bicara.
Sikapnya tegas, dia meminta aparat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan tidak pandang bulu dan segera percepat proses kasus itu.
Menurutnya walau terduga adalah seorang ASN, hukum yang berkeadilan mesti tetap ditegakkan.
“Untuk masalah penonaktifan status ASN, kita masih menunggu proses hukum di Polres,” kata Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada media di Hotel Horison Ultima, Kamis (8/12/2022).
Plt Bupati John mengatakan, kasus pencabulan sudah masuk kategori tindak pidana sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lanjutnya, nantinya akan dilihat hukuman pidananya seperti apa untuk disesuaikan dengan disiplin pegawai negeri.
John menegaskan bahwa ASN wajib mempunyai moral, integritas dan dedikasi yang baik.
“Kalau terbukti yang model begitu mundur saja dari ASN,” ujarnya.
Katanya, sanksi yang akan diberikan kepada terduga ASN yang bersangkutan tergantung hukum pidana yang diputuskan nanti.
“Memang harus segera proses itu, apalagi dia juga kan pernah ada kasus juga. Kita serahkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum yang berlaku. Kita harapkan kasus ini diusut sehingga jika terbukti maka harus menanggung perbuatannya,” harap bupati.
Sebagaimana diketahui, Seorang oknum ASN di lingkup Pemerintahan Pemda Mimika yang diketahui berinisial JT dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Atas dugaan kasus ini pihak kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak berwajib. (Shanty Sang)
























