Hukum & Kriminal

Plt Bupati Mimika Minta Polisi Percepat Kasus ASN yang Diduga Lakukan Cabul

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Keterlibatan oknum ASN di Kabupaten Mimika atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, membuat Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob angkat bicara.

Sikapnya tegas, dia meminta aparat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan tidak pandang bulu dan segera percepat proses kasus  itu. 

Menurutnya walau terduga adalah seorang ASN, hukum yang berkeadilan mesti tetap ditegakkan.

“Untuk masalah penonaktifan status ASN, kita masih menunggu proses hukum di Polres,” kata Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada media di Hotel Horison Ultima, Kamis (8/12/2022).

Plt Bupati John mengatakan, kasus pencabulan sudah masuk kategori tindak pidana sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lanjutnya, nantinya akan dilihat hukuman pidananya seperti apa untuk disesuaikan dengan disiplin pegawai negeri.

John menegaskan bahwa ASN wajib mempunyai moral, integritas dan dedikasi yang baik.

“Kalau terbukti yang model begitu mundur saja dari ASN,” ujarnya.

Katanya, sanksi yang akan diberikan kepada terduga ASN yang bersangkutan tergantung hukum pidana yang diputuskan nanti.

“Memang harus segera proses itu, apalagi dia juga kan pernah ada kasus juga. Kita serahkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum yang berlaku. Kita harapkan kasus ini diusut sehingga jika terbukti maka harus menanggung  perbuatannya,” harap bupati.

Sebagaimana diketahui, Seorang oknum ASN di lingkup Pemerintahan Pemda Mimika yang diketahui berinisial JT dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Atas dugaan kasus ini pihak kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak berwajib. (Shanty Sang)

Empat Jaksa Disiapkan Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi

Salah satu tersangka saat berada diruangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu

MIMIKA, BM

Dengan usainya pelimpahan berkas tahap dua empat tersangka terlibat kasus pembunuhan yang disertai mutilasi, maka tahap berikutnya adalah mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dalam sidang nanti sebanyak empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.

Menurutnya, berkas perkara dengan empat tersangka itu bakal dilimpahkan ke PN maka kewenangan selanjutnya ada di pengadilan berdasarkan penetapan majelis hakim.

"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan itu kewenangan di pengadilan. Biasanya 7 hari untuk menentukan jadwal sidangnya, tapi untuk hal-hal tertentu itu ada pertimbangan khusus dari majelis hakim. Dan jika sudah masuk persidangan maka jaksa wajib menghadirkan para terdakwanya," ungkap Febiana.

Untuk diketahui sebelumnya pada Senin kemarin (5/12/2022) penyidik Satreskrim Polres Mimika sudah melimpahkan berkas tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Ke empat tersangka diantaranya berinisial C,D,R dan RF. Selain ke empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, sejumlah barang bukti pun turut diserahkan diantaranya, kendaraan roda empat, roda dua, pakian dan parang.

Diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga ini terjadi pada tanggal 22 Agustus lalu. (Ignasius Istanto)

Belum Dijemput Keluarga, Jenazah Pria Tanpa Identitas Masih Disemayamkan di Rumah Sakit

Sejumlah anggota Kepolisian Mimika saat mengevakuasi mayat pria tersebut menuju mobil ambulance

MIMIKA, BM

Sosok mayat pria yang ditemukan mengapung di air tepatnya bendungan yang berada di belakang gardu listrik PTFI-pagar kuning Jalan Ahmad Yani pada Kamis (kemarin-red) hingga saat ini Jumat (2/12/2022) belum ada keluarga yang datang menjemput sehingga masih disemayamkan di kamar jenazah RSUD Mimika.

"Sampai hari ini belum ada anggota keluarga yang datang mengecek dan pihak penyidik masih mendalami identitasnya maupun siapa anggota keluarga,"ungkap Kepala Humas RSUD Mimika Lucky Mahakema saat dihubungi Jumat (2/12/2022).

Mengingat kondisi jenazah yang tidak bertahan lama, sehingga apabila tidak ada keluarga yang datang mengecek maka dari pihak rumah sakit akan berkordinasi dengan pihak kepolisian, yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak pemerintah untuk di tangani.

"Saya berharap upaya penyidik polres semoga segera mengenali identitas jasat agar bisa diserahkan kepada keluarga untuk diambil,"kata Lucky.

Perlu diketahui jazat pria tanpa identitas berhasil dievakuasi oleh pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru dan Satreskrim Polres dari lokasi penemuan menuju RSUD Mimika, berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Remon Yoku.

"Jadi yang pertama kali sekilas lihat itu teman saya yang baru pulang dulang, katanya dia macam lihat ada mayat. Untuk pastikan itu saya dengan teman langsung ke lokasi dan ternyata betul, kemudian kami langsung pergi lapor ke Polsek Mimika Baru,"tuturnya saat ditemui dilokasi penemuan jazat pria tanpa identitas.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 botol alkohol kesehatan, 2 botol lem aibon, baju dan sendal serta sebuah tas noken. (Ignasius Istanto)

Top