Hukum & Kriminal

Proses Sidang Ivan Sembom akan Dipimpin Langsung Majelis Agung dari Jakarta Utara

Arthur Fritz Gerald

MIMIKA, BM

Proses persidangan Ivan Sembom, salah satu pelaku penyerangan kantor PTFI di Kuala Kencana akan dipimpin langsung oleh majelis hakim dari Jakarta Utara.

Ivan Sembon alias Indius Sembom ikut dalam penyerangan pada 30 Maret lalu yang kemudian menewaskan seorang karyawan PTFU terkena tembakan dan meninggal dunia.

Ivan sendiri merupakan petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana.

Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.

Ia ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.

Terkait dengan proses persidangannya nanti, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Arthur Fritz Gerald menyampaikan hal ini kepada BeritaMimika, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (19/10).

"Ini berdasarkan fatma dari Mahkamah Agung, jadi kita cuman melaksanakannya saja," ujar Arthur yang juga sebagai JPU Kajari Mimika. 

Sementara untuk teknis persidangan nanti, kata Arthur akan dilaksanakan secara virtual guna menghindari penularan Covid-19.

"Proses persidangannya tetap dilakukan di Timika namun secara online namun untuk penetapan hari sidang kami belum terima karena perkara ini baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ivan terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api termasuk amunisi dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka juga merupakan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana.

Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Sesuai keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian.

Selain tersangka Ivan Sembom, Kejari Mimika dalam waktu dekat juga akan melimpahkan berkas Temianus Wandikbo ke Pengadilan Negeri Kota Timika.

Temianus Wandikbo juga diketahui terlibat dalam aksi penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu. Ia berperan sebagai pembantu.

"Dia (TW) bukan pelaku utama, dia perannya sebagai pembantu dalam hal ini memikul barang-barang dan sebagainya. Dan pada saat kejadian 30 Maret lalu ia tidak ikut karena lagi lihat istrinya sedang berada di Rumah Sakit," ungkap Kasipidsus Kajari Mimika, Donny S Rumbora.

Untuk tersangka Temianus Wandikbo, kata Donny dikenakan pasal 338,340 dan pasal 56 KUHP yaitu turut membantu.

"Tapi saya lihat sendiri dari fakta berkas masih kearah-arah situ yaitu turut membantu, nanti tinggal lihat fakta sidang itu lebih berat kemana," katanya. (Ignas

328 Prajurit Brigif Kembali Timika dan Merauke Usai Mengikuti Lattuk Raider


Kepulangan prajurit ini mengikuti protokol kesehatan

MIMIKA, BM

Sebanyak 328 prajurit Satuan Jajaran Brigif Raider 20/3 Kostrad yang bertugas di Mimika dan Merauke akhirnya selesai mengikuti Latihan Pembentukan (Lattuk) Raider selama 3 bulan di Cipatat Jawa Barat.

Mereka kini sedang dalam perjalanan kembali ke Timika dan Merauke menggunakan kapal KRI Teluk Abonia-503 milik TNI Angkatan Laut dari Semarang Jawa Tengah, Minggu (18/10).

Kepulangan para prajurit beserta seluruh perlengkapan pasukan, baik senjata maupun perlengkapan perorangan prajurit ini dilakukan dengan pematuhan protokol kesehatan.

Danbrigif Raider 20/3 Kostrad Kolonel Inf Edy Widyanto, S.Sos. MIP.,saat dikonfirmasi, Senin (19/10) mengatakan bahwa saat ini prajurit Brigif 20/3 Kostrad sedang dalam pelayaran menuju Papua.

"Selama berada di atas kapal selalu diberikan himbauan kepada seluruh prajurit Brigif 20/3 Kostrad agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Itu harus dilaksanakan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di KRI Teluk Abonia, baik mulai dari proses embarkasi, lintas laut, hingga proses debarkasi,"ungkapnya.

Dikatakan Danbrigif, prajurit Satjar Brigif R 20/3 Kostrad yang mengikuti latihan pembentukan Raider sejak awal hingga kepulangan mereka saat ini berjalan dengan baik.

"Semua dalam keadaan aman, materil dan personil lengkap serta tidak ada prajurit yang sakit," kata Kolonel Inf Edy Widyanto.

Perlu diketahui bahwa 328 prajurit Satjar Brigif R 20/3 Kostrad untuk mengikuti Lattuk ini dilepas secara resmi oleh Komandan Brigif 20/3 Kostrad Letkol Inf Edy Widyanto S.Sos. MIP., bertempat di Dermaga Pelabuhan Portsite PT Freeport Indonesia, Jum'at (24/7).(Ignas)

Mobil L300 Terbalik, Diduga Pengemudinya Mengantuk

Mobil yang terbalik kini sudah diamankan di kantor Lantas

MIMIKA, BM

Mobil pick up jenis L300 dengan nomor polisi PA 8507 MF berwarna hitam yang terbalik di kali tepatnya di Jalan poros Poumako Senin (19/10) pagi, diduga pengemudinya mengantuk saat mengendarai kendaraan.

Akibat terbaliknya mobil tersebut pengemudi yang diketahui bernama Muh. Rian Ariansya warga Jalan Hasanuddin pun dinyatakan meninggal karena terjepit mobil.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari hasil olah TKP terhadap jenazah sendiri tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Jenazah saat ini telah di evakuasi ke RSUD Mimika yang kemudian akan diserahkan kepihak keluarga. Dugaan sementara almarhum pada saat mengemudi sedang dalam keadaan mengantuk," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya melakukan olah TKP karena mendapatkan informasi dari personil Polsek Mimika Timur bahwa telah ditemukan sesosok jenazah yang belum di ketahui identitasnya di Jalan Poros Poumako.

"Ini laka tunggal dan untuk barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobol L300 sudah diamankan di Lantas," kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, kejadian ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Mimika Timur oleh seorang saksi mata bernama Antonius. Saat hendak pergi memancing ia menemukan adanya kejadian tersebut. 

"Sebelumnya almarhum ini terlihat berada di pangkalan mobil Eme Neme Yauware oleh saksi bernama Toto Awe. Almarhum ini sempat melayani penumpang duka pada hari Kamis lalu dari Rumah Sakit Mitra Masyakat ke Poumako. Almarhum juga diketahui pada hari yang sama yaitu Kamis sempat menghubungi orang tuanya yang berada di kota Demak,"terang Hermanto. (Ignas

Top