Insiden di MP 60, Polisi Kembali Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Foto Dok/Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika kembali mengamankan dan menetapkan dua orang lagi yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit yakni RR dan LS sebagai tersangka.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan bahwa terkait perkembangan kasus di MP 60, kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Jadi sudah tiga orang sebagai tersangka, termasuk dengan dua orang yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit," ungkapnya dengan singkat melalui pesan via WhatsApp, Senin (28/07/2025) kemarin.

Perlu diketahui selain dua orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres terlebih dahulu sudah menetapkan satu tersangka berinisial (LA).

Penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian di area perusahaan tambang Mile 60 ini dilakukan pasca penangkapan ke tiganya oleh Satgas Amole pada tanggal 5 Juli 2025 lalu. (Ignasius Istanto)

Top