Dua Tersangka Yang Dibekuk Polisi,Ternyata Sudah Tiga Kali Lakukan Aksi Curas

Kapolsek Mimika Baru didampingi Kanit Reskrim memberikan keterangan pers.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru membeberkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal (AO dan PF) yang sudah tertangkap.
"Para tersangka ini telah melakukan kejahatan yang sama di tiga lokasi berbeda, yakni di bulan Desember tahun 2024 itu di Jalan Baru, kemudian di bulan Februari 2025 itu di Jalan Kebun Sirih dan terakhir di tanggal 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga,"ungkap Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat konferensi pers di Kantor Polsek Mimika, Jumat (02/05/2025).
Diterangkan Kapolsek bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di tiga lokasi yang berbeda ini hanya ada satu laporan polisi.
"Satu LP saja yaitu kejadian di tanggal 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga," terang AKP Putut.
Kata Kapolsek, modus yang digunakan dalam melakukan aksi yaitu dengan cara menakut-nakuti korban dengan menggunakan parang, yang kemudian mengambil barang milik korban berupa tas yang berisikan HP, vape dan parfum.
"Jadi barang milik korban berupa HP itu dijual dengan harga Rp 350 ribu. Dan uang itu mereka dua bagi-bagi serta dipakai untuk membeli miras,"kata AKP Putut.
Disampaikan Kapolsek, selain keduanya ditangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan BB berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
"Atas perbuatan, keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidanya 12 tahun penjara," ujar AKP Putut.(Ignasius Istanto)






















