PN Timika Lakukan Sosialisasi dan Monev Aplikasi e-Berpadu

PN Timika Lakukan Sosialisasi dan Monev Aplikasi e-Berpadu

MIMIKA, BM

Untuk memastikan apa yang menjadi kendala atau ada inovasi-inovasi baru dalam penggunaan aplikasi e-Berpadu, Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas 1 kembali melakukan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Jumat (21/03/2025).

Sosialisasi dan Monev ini selain dihadiri Ketua PN Kota Timika Kelas 1, hadir juga perwakilan dari pihak Polres Mimika, Lanal Timika, BNNK Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, LBH dan Gakkumdu.

Humas PN Kota Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H menerangkan bahwa kegiatan ini bukan baru dilaksanakan sosialisasi, melainkan sosialisasi kembali dan Monev aplikasi e-Berpadu.

"Ini sebenarnya bukan sosialisasi lagi karena kita sudah lakukan tandatangan MoU. Sekarang ini kita lakukan sosialisasi ulang dan Monev-nya supaya kita ketahui apa kendalanya atau ada inovasi-inovasi baru," terangnya.

Disampaikan juga bahwa PN Kota Timika sudah melakukan MoU antara setiap penyidik yang ada di Mimika dan Penuntut Umum (PU) untuk kemudahan akses informasi dan sebagainya.

"Ini sudah berjalan sejak tahun 2024.Jadi semua kita bikin berkas perkaranya lebih efisien mulai dari permintaan perpanjang penahanan, ijin sita, izin geledah, dan itu semua bisa melalui aplikasi e-Berpadu,"ujar Zainal.

Bahkan kata Zainal, ketika melakukan upaya hukum itu tidak perlu lagi secara manual namun bisa kirim file melalui aplikasi tersebut.

"Karena semua sekarangkan rata-rata tandatangan elektronik. Nanti ketika pihak penyidik, pihak penuntun umum misalnya izin penyitaan, izin penggeledahan bisa langsung lewat aplikasi jadi tidak perlu lagi datang kesini," katanya.

Menurutnya masyarakat pun apabila misalnya mau izin pinjam pakai barang bukti itu juga bisa melalui aplikasi dengan cara mengupload permohonannya,.

"Aplikasi ini berlaku diseluruh Indonesia, dan aplikasi ini sangat membantu karena dimudahkan," tandas Zainal. (Ignasius Istanto)

Top