Pelaku Yang Tega Rantai dan Gembok Pasangannya Akhirnya Tertangkap

Foto Istimewa/AO saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru.

MIMIKA, BM

Setelah dibuat laporan polisi (LP) oleh seorang wanita berinisial R karena dirinya dirantai dan digembok oleh pasangannya akhirnya diamankan guna proses lanjut.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK membenarkan bahwa pria berinisial AO sudah diamankan Kamis kemarin (06/03/2025).

"Dia diamankan di rumahnya beralamat di Jalan Patimura Ujung," ungkapnya saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (07/03/2025).

Disampaikan Kapolsek, motif dari kasus ini karena korban meminta putus namun pelaku tidak mau sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Kemarin itu korban sama orangtuanya datang buat LP dan tetap diproses hukum. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ujar AKP Putut.

Perlu diketahui juga bahwa hubungan antara korban R dan pelaku AO bukan pasangan suami istri seperti diberitakan sebelumnya dikarenakan keduanya diketahui belum sah menikah, namun tinggal serumah.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial R terpaksa mendatangi kepolisian, Kamis kemarin (06/03/2025) guna melaporkan perlakuan yang tidak baik oleh AO, yaitu mendapat penganiayaan bahkan tangannya dipakaikan rantai dan digembok. (Ignasius Istanto)

Top