Aniaya Dengan Menggunakan Sajam, Seorang Pria Diamankan Polisi
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika.
MIMIKA, BM
Seorang pria berinisial EI akhirnya diamankan pihak berwajib gegara menganiaya korban berinisial SA dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek dikepala.
"Kejadian ini terjadi pada Minggu malam (23/02/2025) di jalan lorong belakang Surabaya Motor, Jalan Ahmad Yani," kata Kapolsek Miru melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (25/02/2025).
Disampaikannya Kanit Reskrim bahwa saat kejadian personil Polsek Miru bersama piket Reskrim Polres Mimika langsung melakukan respon TKP. Sesampai di TKP, pelaku tersebut sudah tidak ada namun hanya mendapati informasi bahwa korban dianiaya pakai alat tajam.
"Benar saat dilakukan pengecekan di rumah sakit didapati korban dengan luka sobek dikepala. Korban kemudian diarahkan membuat laporan Polisi," ucapnya.
Lanjut Iptu I Ketut, setelah korban membuat laporan pihaknya bersama Reskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan istri pelaku kemudian menangkap pelaku.
"Ditangkap Senin kemarin (24/02/2924) di Pasar Sentral saat sedang melakukan bongkar muat. Pelaku saat diamankan itu kooperatif dan mengakuinya. Selanjutnya pelaku menunjukkan barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan yang disimpan dirumahnya," ujarnya.
Disampaikan Kanit Reskrim bahwa untuk kasus ini proses penanganannya lebih lanjut sudah di pihak Reskrim Polres Mimika.
"Jadi barang bukti satu buah parang dan identitas pelaku tadi kami sudah serahkan ke pihak Reskrim Polres Mimika," ungkapnya.(Ignasius Istanto)






















