Gercep Polisi Tangkap Pelaku Penikaman
Pelaku penikaman saat diamankan oleh tim Satreskrim Polres Mimika.
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika tak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) pada Jumat sore (13/12/2024) di Jalan SMA Taruna, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pelaku berinisial SW berusia kurang lebih 17 tahun ini masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMA yang berada diluar Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui membenarkan pelaku penikaman berinisial SW ini ditangkap setelah pihaknya melakukan hunting (buru-red) dan pengejaran.
"Pelaku ditangkap di Pasar Sentral dan untuk barang bukti seperti yang terlihat dalam video itu sebilah pisau kami masih berupaya mencari," ungkapnya.
Diterangkan Kasat Reskrim bahwa kejadian itu dimana saat pelaku lewat dan tidak terima karena korban saat itu sedang membangun tenda yang memakan jalan untuk acara pernikahan.
"Memang saat itu pelaku diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), yang selanjutnya pelaku turun dan langsung melakukan penikaman terhadap korban," terang Fajar.
Untuk kondisi korban sendiri, dikatakan saat ini sedang dalam perawatan medis di RSUD Mimika dan dalam keadaan sadar.
"Karena dalam video yang beredar itu diduga masih ada satu pelaku lagi, dan kita masih dalam pengejaran," katanya.
Perlu diketahui pelaku penikaman ini terekam video saat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang diboncengi oleh salah satu temannya. (Ignasius Istanto)