Lagi dan lagi, Polisi Tangkap Dua Pemuda Terlibat Peredaran Sabu-sabu

Barang bukti (BB) 11 paket sabu-sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Kabupaten Mimika sepertinya telah menjadi pangsa pasar narkotika yang menguntungkan bagi bandar para pengedar.

Bagaimana tidak, peredaran narkotika terus saja terjadi di Timika, hal ini menunjukkan bahwa selain pengendar, sebagian warga di negeri ini juga merupakan pemakai atau pengguna aktif.

Walau terus saja beraksi dan semakin lihai dalam melakukan transaksi namun kepolisian Mimika khususnya Sat Res Narkoba Polres Mimika tidak akan diam. Mereka terus bergerak cepat dalam mencari, menangkap dan memenjarakan para pengedar.

Diketahui Sat Res Narkoba pada Senin (26/8/2024) dan Selasa (27/8/2024) dini hari, kembali berhasil menangkap dan membekuk dua pelaku pengedar sabu-sabu.

Pelaku JS ditangkap di Jalan Hasanuddin Senin (26/08/2024) sekitar pukul 22.30 WIT dan pelaku YW Selasa dini hari (27/08/2024) di Nawaripi tepatnya Jalan Yos Sudarso depan toko 99 sekitar pukul 02.00 WIT.

Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Selasa (27/08/2024) membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku terlibat narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,"katanya.

Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari penangkapan awal terhadap seorang pembeli barang haram tersebut berinisial JS di Jalan Hasanuddin.

"Kemudian dari hasil interogasi terhadap JS, dia mengakui barang tersebut diperoleh dari YW. Dari informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YW di Jalan Yos Sudarso depan toko 99," kata Andi.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan 1 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari hasil interogasi pelaku saat ditangkap mengakui sisa paketan ada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cendrawasih SP 2 tepatnya gang Garuda Timika,"kata Andi.

Kemudian tim bersama pelaku menuju ke kediamannya, dan alhasilnya tim menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya disangkakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Andi. (Ignasius Istanto)

Top