Atas Permintaan Korban, Kasus Percobaan Pemerkosaan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq.
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika akhirnya menghentikan proses kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pelajar.
Dihentikan prosesnya karena permintaan dari korban (IRT). Korgan merasa kasihan kepada pelaku yang masih berstatus pelajar dan tidak memiliki keluarga sama sekali di Timika.
"Prosesnya kita RJ atas permintaan sendiri dari korban karena korban mengingat pelaku ini masih berstatus pelajar dan tidak punya keluarga sama sekali di Timika," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq.
Disampaikan Kasat Reskrim, sebelum dilakukan RJ pihaknya langsung menghubungi orangtua pelaku yang berada di luar Timika.
"Setelah kita hubungi bapaknya pelaku langsung datang dan meminta maaf kepada korban dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Fajar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 di kediaman korban yang beralamat di Jalan Pendidikan.
Kejadian bermula ketika pelaku yang berinisial NA hendak pulang namun dalam kondisi dipengaruhi miras.
Dia secara random atau secara acak mencoba masuk ke rumah-rumah yang sedang terbuka, sehingga ia menemukan salah satu rumah yang merupakan rumah korban. Ia pun kemudian berhasil membuka pintu belakang.
Saat itu juga pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati salah satu kamar dalam keadaan terbuka, dimana dalam kamar itu ada korban yang sedang bermain HP.
Korban saat itu berteriak meminta pertolongan namun pelaku membekap mulutnya. Korban juga mendapat pukulan dari pelaku ketika korban melawan.
Pelakupun akhirnya mengurungkan niatnya dan keluar dari rumah karena korban terus melakukan perlawanan.
Saat pelaku keluar, suami dari korban datang dan menemukan istrinya hampir saja diperkosa, sehingga suami korban bersama masyarakat sekitar langsung menngamankan pelaku dan membawa pelaku ke pihak berwajib. (Ignasius Istanto)






















