Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Namun Dua Pemuda Ini Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Walaupun telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dijembatani oleh pihak kepolisian, namun kedua pemuda ini tetap dikenakan wajib lapor.

Kedua pemuda ini adalah JCK dan RM yang sudah dikembalikan dan wajib lapor setelah sebelumnya ditangkap tim Buruh Sergap (Buser) Polres Mimika pada Rabu (24/04/2024) diseputaran areal Kuala Kencana.

Keduanya ini terlibat perkara pencurian sepeda motor (curanmor) disekitar Jalan Ahmad Yani pada tanggal 12 April 2024 lalu.

"Sudah kita keluarkan dari tahanan dan sudah dikembalikan dan mereka berdua wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (15/05/2024).

Kedua pemuda tersebut dikenakan wajib lapor karena sebelumnya pihak pelapor juga bersedia agar kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan.

"Jadi kita dari kepolisian yang menjembatani bagi pihak korban dan pihak dari pelaku untuk melakukan mediasi," kata Fajar. (Ignasius Istanto)

Top