Polisi Sita 72 Paket Sabu Dari Tangan Abdul, 54 Disimpan Dalam Kandang Ayam
Pengedar sabu-sabu saat ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba.
MIMIKA, BM
Satuan Reseserse (Sat Res) Narkoba Polres Mimika kembali menangkap dan menyita 72 paket sabu-sabu dari tangan pengedar bernama AB alias Abdul.
Dari 72 paket sabu-sabu ini, 18 paket disita saat dilakukan penangkapan awal di Jalan Busiri Ujung, Jumat (23/03/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.
Kemudian 54 paket sabu lainnya ditemukan dalam kandang ayam saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Patimura,gang Makmur.
Penangkapan terhadap seorang pengedar Abdul ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba,Iptu Rumthe bersama anggotanya ketika mendapatkan informasi ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu disekitar Jalan Busiri Ujung.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Memang benar ada penangkapan dan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh sehingga tim opsnal menuju ke TKP guna melakukan pemantauan,"ungkapnya.
Kata Kasat Narkoba, dari hasil pantauan tersebut tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ini sempat ngelak saat diinterogasi. Namun pada saat dilakukan penggeledahan tim menemukan petunjuk dalam HP terkait alamat-alamat tempelan narkotika yang sudah diedarkan oleh pelaku," kata Andi.
Dari petunjuk tersebut, tim membawa pelaku menuju alamat-alamat tempelan yang pelaku sudah edarkan barang haram tersebut.
"Benar ada 18 alamat dan tim menemukan ada 18 paket plastik kecil narkotika jenis sabu milik pelaku,"kata Andi.
Lanjut Andi, setelah menemukan 18 paket tersebut, tim membawah pelaku ke rumahnya dan kembali menemukan 54 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kandang ayam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba. (Ignasius Istanto)