Nginap di Penginapan, Pengedar Sabu Tak Nyangka Akan Ditangkap Sat Resnarkoba

Pelaku A saat diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika

 MIMIKA, BM

Walaupun sudah berkali-kali para pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota Timika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mimika, namun masih saja tidak ada efek jerah bagi para pelaku lainnya.

Terbaru pada Kamis (07/12/2023) sekitar pukul 00.20 WIT, seorang pengedar sabu-sabu berinisial A yang diketahui sedang menginap di salah satu penginapan di Jalan Kelimutu tidak menyangka dirinya akan ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu berinisial A dipimpinan langsung oleh KBO Iptu Rumthe bersama timnya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi menjelaskan kronologisnya kepada BM.

"Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Ia menerangkan bahwa penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu ini berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim Satres Narkoba. 

"Dari informasi ini tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan terhadap seseorang yang di curigai sedang menginap di penginapan,"terangnya.

Kata Kasat, dari hasil pantauan di lokasi tim akhirnya berhasil menangkap seseorang yang dicurigai sebagai pengedar.

"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan 1 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku yang dilemparkan didepan pintu gerbang penginapan," kata Arif.

"Tim kemudian menuju kamar penginapan pelaku untuk dilakukan penggeledahan dan alhasil nya tim kembali menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku yang disimpan diatas kasur,"sambungnya.

Menurut Arif, saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial M yang ada di Madura-Jawa Timur.

"Pelaku juga mengaku sebelum ditangkap dirinya sempat berkomunikasi dengan temannya tersebut untuk memesan kembali paketan sabu-sabu, yang mana pelaku akan edarkan kembali di kota Timika,tapi saat itu alamat barang bukti jenis sabu yang di pesan pelaku belum diberikan oleh temannya berinisial M," ujarnya.

Kata Kasat Narkoba, sekitar pukul 14.20 WIT, pelaku mendapat alamat untuk mengambil pesanannya ketika kembali dihubungi oleh temannya berinisial M via WhatsApp.

"Tim akhirnya langsung bergerak menuju alamat tersebut, tepatnya di SP IV, Jalur 6 tembusan Pasar Damai," ujarnya.

Sesampai di alamat tersebut tim melakukan pemantauan dan mengecek barang bukti sesuai alamat yang diberikan oleh pelaku, dan tim akhirnya kembali menemukan 28 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku sesuai pesanan pelaku. (Ignasius Istanto)

Top