Pelaku Pembunuh Almarhum Idris Ternyata Sempat Jadi Saksi dan Merekayasa Keterangan

Nampak masyarakat saat datang dan melihat kejadian yang dialami almarhum M Idris disekitar lokasi kejadian (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap almarhum Muhammad Idris (62) Sabtu kemarin (18/11/2023) di Jalan Hasanuddin membuahkan hasil, dimana Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku (H).

Penangkapan terhadap pelaku ini tak luput dari kejelian polisi dalam hal ini penyidik Satreskrim, karena saat melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV yang berada diseputaran TKP, penyidik menemukan ada kejanggalan terkait  pembunuhan tersebut.

Karena ada kejanggalan, penyidik pun kemudian memeriksa saksi-saksi termaksud pelaku yang saat itu statusnya sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi disimpulkan bahwa salah satu saksi sebagai pelaku, karena pelaku yang merupakan orang terakhir bersama korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Itu Fajar Sadiq, Minggu (19/11/2023)

"Jadi pelaku ini juga merekayasa kejadian tersebut sebagai kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang katanya pelakunya ada dua orang," lanjutnya.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa dari keterangan pelaku kejadian bermula ketika pelaku bersama rekannya dari SP V datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT dengan tujuan meminjam uang arisan sebesar Rp40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera.

Setibanya di kiosnya korban, rekannya pelaku itu memilih langsung kembali ke SP V, sementara pelaku sedang berbicara dengan korban.

"Setelah itu pelaku menawarkan ke korban untuk di pijit. Kemudian korban dan pelaku masuk ke  kios, selanjutnya korban berbaring tengkurap untuk di pijit. Pelaku mengaku menginjak leher korban sebanyak 4 kali hingga mulut dan hidung korban mengeluarkan darah," terang Fajar.

Disaat itu pelakupun melakukan aksinya dengan berupaya mencari uang Rp40 juta milik korban, namun uang tersebut tidak ketemu.

"Karena tidak ketemu uang tersebut, pelaku mengambil uang hasil dagangan korban sebesar Rp 532.000 dengan berbagai pecahan," kata Fajar.

Lanjutnya, pada saat itu salah satu saksi usai dari pasar  mampir ke kios korban. Ketika saksi melihat dalam kios, ia menemukan pelaku duduk diatas tubuh korban dalam posisi tengkurap.

"Saat dilihat oleh saksi, pelaku meminta tolong ke saksi dengan mengatakan "tolong pak kakek muntah darah". Saksi yang mendengar itu langsung berlari keluar untuk meminta bantuan. Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD untuk penanganan awal," ungkapnya.

"Jadi saat itu salah satu rekan korban yang ikut antar korban ke RSUD mengarahkan pelaku untuk membuat LP di Polres Pelayanan," sambung Fajar. (Ignasius Istanto)

Top