Sudah Lakukan Rekonstruksi, Berkas Perkara Tersangka EU Segera Tahap Satu

Tersangka saat menjalani adegan rekonstruksi bersama korban (pemeran pengganti) yang dilaksanakan di Polres Mimika 32.
MIMIKA, BM
Kasus tindak pidana berujung meninggalnya seorang perempuan (MW) yang dilakukan oleh tersangka EU pada tanggal 4 Oktober lalu di Jalan Muara, Gorong-gorong telah dilakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi yang dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik serta membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi.
Dengan demikian maka dalam waktu dekat berkas perkara tahap satu tersangka EU akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
"Rekonstruksi ini kita sudah lakukan beberapa minggu lalu di Polres Mimika 32. Jadi mengapa dilakukan di 32 karena mengingat berbagai pertimbangan," Kasat Reskrim Polres Mimika melalui KBO Reskrim, Ipda Adnan,SH, saat dikonfirmasi melalui via telepon Rabu (08/11/2023).
Disampaikan juga bahwa rekonstruksi berjalan lancar, pasalnya sebelum dilakukan rekonstruksi penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Tidak jadi masalah karena kita sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dan saat rekonstruksi tidak ada kendala, tersangkanya juga pro aktif dan barang buktinya juga ada,"ujar Adnan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media Berita Mimika, korban seorang perempuan yang berinisial MW ini ditemukan sudah dalam kondisi meninggal pada Rabu tanggal 04 Oktober 2023 lalu sekira pukul 11.00 WIT di Jalan Muara-Gorong-gorong. (Ignasius Istanto)






















