Ambil Keuntungan Dengan Berpura-pura Dapat Proyek Pemda, Seorang Pria Terpaksa Berurusan Dengan Hukum
KBO Reskrim Polres Mimika, Ipda Adnan.
MIMIKA, BM
Guna memperoleh keuntungan dengan cara tidak wajar, seorang pria berinisial G harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Diketahui perkara kasus yang dilakukan tersangka (G) ini terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu, yang akhirnya dilaporkan oleh korban dan ditangkap pada tanggal 1 September 2023.
"Yang dilaporkan itu ada tiga laporan polisi, yaitu awalnya itu laporan penggelapan uang dulu. Berjalannya proses ada lagi laporan terkait penipuan, kemudian itu ada laporan polisi baru lagi mengenai penggelapan mobil,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika melalui KBO Reskrim, Ipda Adnan, Senin (06/11/2023).
Dijelaskan Adnan, modus yang dilakukan oleh tersangka itu berpura-pura mendapatkan proyek dari pemda dengan menawarkan ke korban sebuah dokumen yang sudah di print dari hasil donwload di LPSE.
"Jadi laporan terkait penggelapan itu uang Rp135 juta sedangkan laporan penipuan itu Rp225 juta, yang mana tersangka ini datang ke korban dengan membawa surat perintah kerja yang katanya dapat proyek, makanya dia meminjam uang Rp225 juta di korban dengan jaminan mobil, padahal mobil tersebut adalah mobil rental, sehingga pemilik mobil ini buat LP juga," jelasnya.
Adnan juga menjelaskan bahwa perkara yang dilakukan tersangka ini merupakan kasus perdana di Timika. Tersangka sendiri baru berada di Timika pada Februari 2023.
"Sebelum dia ke Timika, kemungkinan saat di Makasar dia juga lakukan hal yang sama tapi tidak dilaporkan. Perkaranya ini sebentar lagi sudah masuk tahap dua," ujarnya. (Ignasius Istanto)






















