Takut Terjaring Operasi Zebra, Sejumlah Pengendara Motor Memilih Kabur

Terlihat puluhan kendaraan saat diamankan sementara sebelum dipindahkan ke Kantor Satlantas Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Operasi Zebra Cartenz hari ke tiga kembali dilakukan anggota Polres Mimika dalam hal Satlantas dengan dibakcup satuan Shabara dan Propam, Rabu sore (06/09/2023) di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Berdasarkan pantauan wartawan Berita Mimika dilapangan, dalam operasi tersebut terjaring puluhan kendaraan roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm saat berkendaraan dan tidak membawah kelengkapan surat-surat kendaraan.

Namun terlihat sejumlah pengendara yang dengan sengaja memilih kabur agar tidak terjaring dalam operasi tersebut.

Ini terlihat sangat jelas dimana pengendara yang memilih kabur itu melajukan kendaraannya dengan melebihi batas kecepatan.

Dari hasil operasi tersebut, kendaraan-kendaraan roda dua yang terjaring itu langsung diangkut menggunakan mobil pick up menuju Kantor Satlantas Polres Mimika yang berlokasi disini Jalan WR Supratman.

Operasi Zebra Cartenz 2023 yang serentak di seluruh wilayah di Indonesia akan berlangsung selama dua pekan, dimana sudah mulai sejak tangga 4 September dan akan berakhir pada tanggal 17 September mendatang.

Perlu diketahui bahwa dalam operasi tersebut ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran, diantaranya, pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi, pengendara atau pengemudi sepeda motor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan pengemudi atau pengendara melawan arus serta pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Selain itu juga bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.(Ignasius Istanto)

Top