Peroleh Remisi Kemerdekaan,Tiga WBP Langsung Menghirup Udara Segar

Terlihat para WBP saat bersalaman dengan Pj Bupati Mimika bersama unsur forkopimda lainnya

MIMIKA, BM

Di momen Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, tiga (3) orang dari 130  warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika yang menerima pengurangan masa tahanan atau remisi langsung menghirup udara segar, Kamis (17/08/2023).

Tiga warga binaan yang langsung menghirup udara segar ini diketahui masing-masing terjerat kasus penggelapan dan kasus pencurian.

Pemberian remisi kemerdekaan secara simbolis oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1390 PK 05.04 Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Jadi yang peroleh remisi umum I di HUT kemerdekaan ini ada 130 orang. Namun dari 130 orang ini, 2 orang peroleh remisi umum II atau langsung bebas dan 1 orangnya itu bebas murni karena telah selesai menjalani masa pidananya," kata Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan saat ditemui sesuai pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Timika.

Menurut Marthen, pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 191 WBP untuk peroleh remisi umum di HUT Kemerdekaan, namun hanya terakomodir 130 WBP.

"Karena yang lainnya itu melakukan pelanggaran," ujarnya.

Marthen juga menjelaskan bahwa remisi umum yang diberikan kepada 130 WBP telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. (Ignasius Istanto)


Top