Terlibat Kasus, Dua Anggota Polres Mimika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto memberikan tanda silang pada foto kedua anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat.


MIMIKA, BM


Dua anggota Polres Mimika yang terlibat kasus tindak pidana secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.


Pasalnya keduanya diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.


Dalam upacara pemberhentian secara in absentia terhadap Briptu James Tomy dan Bripda Leonardo Y Wally Senin (28/05/2023) di halaman Mako Polres 32, Wakapolres Mimika memberikan tanda silang pada foto sebagai pertanda sudah tidak lagi menjadi personel Polri.


Dalam amanat Kapolres Mimika yang dibacakan Wakapolres, Kompol Hermanto bahwa upacara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.


"Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat
terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang
telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hermanto.


Dalam amanat tersebut, kata Hermanto,keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang
berlaku.


"Sebagai manusia saya merasa berat dan sedih
untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja akan tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,"katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga menyampaikan kepada seluruh personil Polres Mimika dan jajaran bahwa secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.


"Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang
baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Hermanto (Ignasius Istanto)

Top