Beberapa Kebohongan Investigasi Akuntan Publik Tarmizi Achmad Mulai Terkuak : YLBH Akan Laporkan Ke Mabes Polri

Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad (Foto Google)
MIMIKA, BM
Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, namun satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya.
Kalimat yang pernah disampaikan almarhum Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy ini seakan mewakili proses kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh Kejari Mimika dan Kejati Papua terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob!
Salah satu yang mulai tercium baunya adalah konspirasi laporan investigasi yang dilakukan oleh Akuntan Publik Tarmizi Achmad.
Akuntan publik ini sengaja digunakan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika dalam menghitung kerugian negara terhadap kasus pesawat dan helikopter Pemda Mimika.
Dalam laporan hasil audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara mereka nomor: 00176/ 2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus pesawat sebesar Rp69.135.404.600.
Padahal perlu diketahui bahwa harga pesawat Fix Wing Cessna Grand Caravan Type 208 EX yang dibeli Pemda Mimika dari Wichita, Kansas, Amerika Serikat dan Helikopter buatan Air Bush Perancis type B130 adalah Rp80 miliar.
Jika kerugian negara yang disebutkan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad sebesar Rp69.135.404.600 miliar, bagaimana mungkin, pesawat dan helikopter baru Pemda Mimika itu dibeli hanya dengan harga Rp11 miliar?!
Kebohongan lainnya juga disampaikan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui rilisnya, Kamis (9/3/2023) malam.
"Saya sudah membaca hasil investigasi yang dilakukan lembaga akuntan publik ini dalam dakwaan mereka dan banyak pembohongan publik didalamnya," ujarya.
"Contohnya dalam laporan itu mereka katakan saya ke Amerika tandatangan kontrak pembelian pesawat dan helikopter. Ini pembohongan yang luar biasa," ungkapnya.
Invesigasi yang mereka lakukan, menurutnya tidak sesuai dan terkesan seperti karangan bebas apalagi tidak melibakannya.
"Mereka tidak pernah konfirmasi ke saya dan ibu Silvy. Seharusnya dalam melakukan investigasi mereka juga perlu mengkonfirmasi ke saya supaya penilaian tidak subjektif. Ini benar-benar merugikan saya dan pembohongan publik," ungkapnya.
Menurutnya, dalam sebuah laporan invesigasi, semua hal harus dihitung mulai dari pengeluaran pra operasi, selama operasi, termasuk mengkonfirmasi gaji pilot, dan kebutuhan mendasar lainnya.
"Jadi yang menjadi landasan pihak Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan saya sebagai tersangka ini dari laporan bohong yang mereka buat," ujarnya.
Akibat dari invesigasi yang tidak obejektif tersebut, telah mengakibatkan pencemaran nama baik sehingga tim hukum Plt Bupati Mimika akan melakukan laporan balik ke pihak berwenang.
"Ini tentang nama baik, dan saya tidak akan diam karena saya benar-benar dirugikan," tegasya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yosep Temorubun, SH mengatakan pihaknya akan melaporkan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hal ini akan dilakukan YLBH dalam waktu dekat karena mereka menilai, ada sejumlah kebohongan dan konspirasi yang sengaja dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad dalam melakukan investigasi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika.
Bahkan menurut Temorubun, laporan invesigasi tersebut merupakan pembohongan publik karena dasar itulah yang kemudian digunakan oleh Kejari Mimika dan Kejati Papua untuk mentersangkakan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
"Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Mabes Polri karena dalam penilaian kami, hasil audit independen yang diterima jaksa penyidik Kejari Mimika dan Kejati Papua ini penuh dengan pembohongan publik karena banyak data yang mereka gunakan tidak akurat. Kami akan melihat jawaban mereka di praperadlan nanti, setelah itu baru kami laporkan" ungkapnya.
Yang Berwenang Lakukan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Hanya BPK
Kewenangan siapa yang berhak menetapkan ada tidaknya kerugian negara dalam suatu dugaan korupsi sempat menjadi polemik dalam proses pembuktian di sidang tipikor.
Untuk menjawab polemik ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.
Selengkapnya berbunyi: “6. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.
Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.”
Ini artinya, SEMA 4/2016 menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK. Sementara lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 2017 lalu menceritakan ihwal munculnya rumusan tersebut dalam SEMA. Ia menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Tak jarang penghitungan BPK pun berbeda dengan penghitungan BPKP.
“Sebab, selama ini hasil audit BPK dan hasil BPKP berbeda-beda. Bahkan, pihak terdakwa dengan kesaksian (keterangan ahli) meringankan mengajukan auditor independent. Kalau seperti ini akan terus menjadi perdebatan. Ini juga untuk kesamaan dan percepatan pengurusan perkara korupsi,” tuturnya.
Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal 1 angka 1 UU BPK: “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 10 ayat (1) UU BPK: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”(red)






















