Kanit Reskrim : Belum Ada Pemilik Motor Lakukan Pinjam Pakai BB


Ketiga tersangka beserta BB tujuh unit sepeda motor saat dihadirkan dalam press release kasus curanmor di kantor Polsek Mimika Baru (Dok BM)

MIMIKA, BM

Tujuh unit sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Mimika Baru beberapa waktu lalu dari hasil kejahatan ketiga tersangka, hingga saat ini belum ada satupun pemiliknya datang untuk melakukan pinjam pakai.

"Memang kita sudah sampaikan kepada pemilik agar lakukan pinjam pakai, tapi sampai sekarang belum ada yang datang untuk melakukan pinjam pakai,"kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023).

Disampaikan Yusran, BB yang akan dilakukan pinjam pakai ini sewaktu-waktu akan diambil kembali.

"Karena pada saat kalau sudah P21 itukan harus ada penyerahan tersangka beserta barang bukti," ungkapnya.

Yusran juga mengatakan, dari tiga tersangka ini, salah satu tersangkanya yang merupakan anak dibawah umur sudah ditangguhkan, namun sama halnya jika sudah masuk P21 maka akan ditahan kembali.

Perkara kasus curanmor ini ada dua laporan polisi, yang mana kejadiannya pada tanggal 24 Desember 2022 dan 11 Januari 2023 yang dilaporkan pada 7 dan 14 Februari 2023. Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial LT , TIT dan PH yang masih dibawah umur.

Perlu diketahui bahwa ketiga tersangka ini merupakan pemain lama, dimana salah satunya yakni PH yang masih dibawah umur ini sempat berada di lembaga pembinaan.

Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Ignasius Istanto).

Top