Pisau Belum Ditemukan, Polisi Buat Berita Acara Pencarian BB

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam press release yang digelar di Kantor Polsek Mimika Baru beberapa waktu lalu (Dok BM)
MIMIKA, BM
Pasca ditangkapanya dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang penjahit di jalan Serui Mekar bernama Mita Tjappi yang terjadi pada 8 Februari 2023 lalu, hingga saat ini polisi belum menemukan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan menghabisi nyawa korban.
Meski begitu, polisi sudah menyiapkan langkah selanjutnya yaitu dengan membuat berita acara pencarian barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023).
"Sudah kita lakukan pencarian keberadaan BB tersebut namun tidak kita temukan sehingga dibuatkan berita acara pencarian BB dan sudah kita lampirkan dalam berkas,"ungkapnya.
Untuk pemberkasan terkait kasus ini, menurut Yusran sudah masuk tahap satu.
"Rencana besok (Selasa) kita tahap satukan," ujarnya.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka inisial YN (23) dan RGJ (24) terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 jungto pasal 375 ayay 4 KUHP. (Ignasius Istanto)






















