Merasa Kecewa Oleh Pemilik Tanah, Chang Gugat ke PN

Pihak PN Kota Timika Klas II saat melakukan sidang pembuktian di lokasi lahan yang bermasalah

MIMIKA, BM

Merasa dirinya dikecewakan oleh pemilik tanah bernama Jonny Lumintang terkait pembelian sebidang tanah seluas 13.500 m² yang berlokasi di jalan Poros Kuala Kencana, seorang warga bernama Chang akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Klas II.

Chang melalui kuasa hukumnya, Kanisius Jehabut saat ditemui menjelaskan bahwa sengketa itu terjadi bermula kliennya (Chang) membeli tanah tersebut dengan harga 200 juta pada tahun 2008 lalu.

Yang mana cara pembayarannya diberikan tunai melalui Richard, selanjutnya pembayaran lainnya melalui orang-orang yang sebagai pembayaran utang tergugat.

"Semua pembayaran tersebut ada bukti kwitansi. Sebelumnya tergugat melalui pak Ricard tidak mau karena sangat murah 200 juta. Setelah itu tidak lama ditawarkan kembali kepada klien kami, klien kami bilang kalau mau 200 juta dan akhirnya deal," jelas Kanis saat ditemui usai mendampingi kliennya, Jumat (24/02/2023).

Lanjut Kanis, karena semua prosedur sudah selesai, kliennya atau penggugat menghadap ke notaris untuk segera diproseskan akte jual beli. Namun di notaris tidak menindaklanjuti dengan memprosesnya, karena tergugat tidak bisa melajutkan jual beli tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

"Di notaris tidak bisa diproses karena tergugat tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya masalah ini tergantung dan klien kami tidak mendapat akte jual beli," ungkapnya.

"Karena menggantung lama akhirnya pak Chang atau klien kami mensomasi pak Jhonny Lumintang selama dua kali tetapi tidak dihiraukan sehingga melakukan gugatan ke PN, dan sekarang masih berproses," jelasnya.

Terhadap masalah ini pegacara Kanisius Jehabut mengatakan kliennya sangat terbuka apabila tergugat bersedia untuk mendiskusikan masalah tersebut.

"Klien kami terbuka jika memang mau diskusi untuk untuk mencari solusi terbaik. Kami juga selaku kuasa hukum berharap supaya masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan," harap Kanis.

Menindaklanjuti gugatan yang sedang diproses, pihak PN Kota Timika Klas II pun melakukan sidang pembuktian dengan mendatangi lokasi lahan tersebut, dipimpin Wakil Ketua Kantor PN kota Timika, Putu Mahendra.

Dalam sidang tersebut dihadiri pula masing-masing kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat.

Wakil Ketua PN Timika Putu Mahendra usai sidang pembuktian mengatakan pihaknya harus melihat lokasi yang disengketakan.

"Perkara ini kami wajib melihat lokasi," ujarnya singkat. (Ignasius Istanto)

Top