Ketua Komisi B DPRD Mimika: Mafia Ikan Sudah Ada dari Dulu, Pengawasan Pemerintah Memang Lemah


Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Mimika, Muh. Nurman S. Karupukaro

MIMIKA, BM

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Mimika, Muh. Nurman S. Karupukaro, menyayangkan kinerja Dinas Perikanan yang lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kelicikan para mafia ikan.

Pasalnya sepanjang tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Mimika pada pelelangan ikan yang ditargetkan Dinas Perikanan sebesar Rp1 miliar, hanya bisa mencapai Rp650 juta.

"Masa perikanan dalam satu tahun pendapatan cuma segitu, Omong kosong itu. Sisanya kemana?" Tegas Nurman saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2023).

Menurut Nurman, sesungguhnya mafia ikan itu sudah ada sejak lama dan masih bermain hingga kini akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

"Itu (mafia ikan) sudah hampir dari zaman dulu sampai hari ini, cuma dinas kita ini, pemerintah kita ini lemah. Sangat lemah sekali dalam pengawasan," tandasnya.

Nurman menyebutkan bahwa sektor perikanan memang merupakan salah satu ladang bagi para oknum untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga tidak heran jika mafia ikan masih saja ada.

"Itu memang sebagai ladang untuk mencari. Oknum-oknum yang terlibat itu mencari dari keuntungan itu dengan membiarkan pendaratan ikan tidak pada tempatnya biar tidak ditarik retribusi. Retribusinya kemana, ya ke oknum-oknum yang terlibat langsung. Makanya dibilang mafia," kata Nurman.

"Padahal peraturan daerah sudah kita buat, tempat pelelangan ikan sudah ada, sehingga diharapkan bisa menghasilkan pendapatan daerah. Sayangnya dari zaman dulu sampai hari ini masih saja ada (mafia ikan). Anehnya begitu DPR pergi periksa, aman. Nanti DPR sudah balik, kambu lagi," imbuhnya.

Dari kejadian-kejadian kebocoran yang terus berulang ini, Nurman mengharapkan adanya langkah tegas untuk memberantas oknum-oknum mafia ikan tersebut.

"Jangan hanya beri teguran saja. Pedoman pada Peraturan Daerah yang kita buat sudah jelas. Kita sudah sepakati sama-sama loh, bahwa kalau ada oknum yang mengambil dengan sengaja dan tidak menggunakan peraturan daerah di tempat yang salah, maka jelas hukumannya pidana," tegas Nurman.

"Kalau kita (DPRD) besok tidak pakai surat teguran lagi, kita langsung minta kepada kepala dinas dan langsung kepada bupati untuk segera dikeluarkan, dipecat," lanjutnya menegaskan.

Menurutnya, ketegasan seperti itulah yang diperlukan karena oknum-oknum itu telah merugikan pendapatan keuangan daerah.

"Aturan sudah jelas, merampas hak itu jelas. Kemudian aset itukan dibuat dan dipelihara oleh uang rakyat. PPI, pelabuhan, perawatannya, maintenance, dan lain sebagainya itukan pakai uang rakyat, APBD. Lalu kalau uangnya dicuri terus, kapan bisa kembalikan itu," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top