Ganja Diedarkan di Lingkungan Perusahaan, Polisi Amankan Dua Oknum Karyawan

Dua oknum karyawan beserta barang buktinya saat diamankan di Sat Narkoba Polres Mimika (Foto istimewa)
MIMIKA, BM
Peredaran narkotika jenis ganja di Timika kini telah beredar hingga ke lingkungan perusahaan.
Hal ini diketahui setelah adanya dua oknum karyawan yang diamankan anggota Polsek Tembagapura pada Kamis (17/11/2022), yang dipimpin langsung Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan bersama 3 personelnya.
Dua oknum karyawan yang diamankan di barak M, Mile Poin (MP) 68 itu diketahui berinisial FF dan VJFK.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan terhadap dua oknum karyawan ini bermula ketika pihaknya mendapati laporan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di barak M, MP 68, Distrik Tembagapura.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku FF saat itu sedang berada di dalam kamar barak.
Kemudian polisi melakukan penangkapan, dan saat dilakukan interogasi pelaku FF mengakui mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja itu dari pelaku VJFK dengan cara membeli.
Akhirnya polisi pun mengamankan VJFK. Setelah itu kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Tembagapura guna keperluan penyidikan.
"Saat kita amankan, mereka berdua tidak ada perlawanan. Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Dahlan.
Dari tangan FF diitemukan barang bukti yakni 1 plastik bening berukuran kecil berisikan campuran daun kering yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis ganja.
Kemudian 1 buah alat penghalus tembakau berisi biji-bijian yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus kertas linting ganja merk RAW, dan 1 buah handphone merk Samsung J7 tipe Pro warna hitam.
Sementara di pelaku VJFK ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta yang merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 buah handphone merk Iphone 11 warna ungu.
Akibat perbuatan, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)






















