Ahli Jambret Mimika Dengan 16 Kasus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres saat membeberkan aksi ZA dalam melakukan  jambret

MIMIKA, BM

ZA, salah seorang tersangka yang dikategorikan ahli dalam melakukan tindakan kriminal penjambretan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat melanggar pasal 362 KUHP.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro dan Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona pada saat press release, Sabtu (29/10).

"Dari pengakuan ZA, dia melakukan aksinya itu terhitung sebanyak 16 kali dengan tempat atau lokasi kejadian yang berbeda,"ungkap Kapolres.

Untuk modusnya, kata Putra, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dalam melakukan aksinya.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena dari pengakuannya dia melakukan aksinya seorang diri. Kemudian barang-barang hasil curiannya itu dipakai untuk kebutuhan atau keperluannya," ungkapnya.

"Dan penjualan barang-barang curian itupun ada dibeberapa tempat, dan itu akan kita tindaklanjuti sebab bagi pembeli itu ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa untuk mempersempit ruang gerak pelaku, diharapkan kepada masyarakat yang membeli barang agar betul-betul dilihat asal-usul barangnya kemudian legalitasnya.

"Karena dia melakukan aksinya itu dan ada yang nanti membeli barang-barang hasil kejahatan. Komitmen kami, pelaku kriminal itu kita tidak akan berikan toleransi karena sudah ada aturan hukum dan kita mainkan aturan hukum yang ada," terangnya.

Selain tersangka, dalam press release tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti seperti satu buah HP, satu unit motor yang digunakan saat melaksanakan aksi serta emas yang sudah dalam kondisi terjual.

Untuk diketahui ZA ini diamankan pada Minggu (23/10) lalu di jalan Leo Mamiri sekitar pukul 19.00 wit. (Ignasius Istanto)

Top