Warning! Mobil Berplat Platform Dilarang Mengaspal Dalam Kota

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis

MIMIKA, BM

Mobil operasional (platform) yang tak memakai plat nomor polisi terkesan bebas mengaspal di areal dalam kota, hal ini dinilai melanggar aturan.

Pasalnya mobil yang berplat platform ini hanya khusus di areal bandara.

"Selama saya menjabat sebagai Kasat Lantas yang baru itu sudah ada tiga kendaraan yang gunakan plat platform ini kami tilang,"kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis Senin (18/10).

Selain larangan berplat platform, pihaknya juga melarang kendaraan operasional berplat platform menggunakan strobo.

"Jadi kalau keluar dari areal bandara dan mau ke kota itu aturannya harus buka plat tersebut dan pasang plat asli,"ungkapnya.

Terkait hal ini, kata Darwis pihaknya sudah berkoordinasi dengan KP2 bandara karena merupakan mitra kerja.

"Kita sudah meminta waktu untuk memberikan sosialisai kepada pihak-pihak maskapai atau pihak-pihak terkait yang punya mobil tersebut," katanya. (Ignasius Istanto)

Top