Mantan Kadisperindag Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny S Umbora saat melakukan press release, Kamis (14/7)
MIMIKA, BM
Setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dan adanya keyakinan telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan BS sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika TA 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny S Umbora saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika,Kamis (14/7).
"Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT - 03/R.1.16/Fd/ 07 / 2022
tanggal 14 Juli 2022. Ini baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka, kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti kita akan sampaikan,"kata Sutrisno.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian Negara dan ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan itu sebesar Rp. 3.080.343.010.
Tersangka BS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP Subsidair.
Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - I KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Donny S Umbora menambahkan bahwa BS ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pengguna anggaran dan juga PPK.
"Tetapkan sebagai tersangka ini berdasarkan kesimpulan dari beberapa saksi yang kami periksa, kemudian dokumen-dokomen yang sudah kami periksa,"ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa penyidikan proyek mangkrak Gerai Maritim ini sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang mana diduga telah terjadi penyimpangan anggaran sehingga merugikan negara.
Menurut penyidik, sejak dibangun hingga saat ini tidak dapat digunakan karena rusak. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan ada satupun pengusaha tol laut yang menitipkan barangnya ke gudang tersebut.
Pembangunan Gerai Maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika ini tahun anggaran 2018 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) sebesar Rp3,6 miliar sekian atau tepatnya Rp 3.637.512.500.
Dibangunnya Gerai Maritim ini sebenarnya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang para pengusaha tol laut dalam rangka mendukung program pemerintah Presiden Jokowi. (Ignas)






















