Seorang Anggota Polres Mimika Dipecat Secara Tidak Hormat, Kapolres Beri Tanda Silang Pada Fotonya

Kapolres Mimika memberikan tanda silang fotonya Bripka IB yang secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat
MIMIKA, BM
Salah satu anggota Polres Mimika berpangkat Bripka atas bama Imam Basuki, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Kep/306/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Dinas Polri.
Imam Basuki yang sebelumnya merupakan personil Satlantas Polres diberhentikan tidak dengan hormat karena mangkir dari tugas sejak tahun 2016 lalu dan tanpa keterangan.
Dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mako Polres Mimika, Senin (4/7) Imam Basuki tidak hadir dan hanya diwakili fotonya sehingga diberikan tanda silang merah oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
"Semua mekanisme dan tahapan-tahapan hukum sudah kita lakukan baik dari pemeriksaaan, kemudian juga penerbitan DPO karena yang bersangkutan tidak kembali,"ungkap Kapolres Mimika.
Lanjutnya"Kita juga sudah berusaha melakukan pencarian dengan melakukan komunikasi kepada teman-temannya ataupun keluarganya. Tapi dengan adanya putusan, yang bersangkutan juga tidak kembali untuk melaksanakan dinas,"sambungnya.
Dengan dilaksanakan upacara PTDH, maka terhitung sejak Senin (4/7) yang bersangkutam sudah dinyatakan keluar dari institusi Polri dan kembali ke masyarakat.
"Apalagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri itu sudah jelas akan diberikan sanksi dan tidak akan pandang bulu,"ujar Putra.
Dengan diberhentikan tidak dengan hormat salah satu anggota Polres Mimika, sehingga selaku pimpinan
Kapolres Putra mengingatkan anggotanya terkait pemberhentian ini bahwa menjadi seorang anggota Polri harus selalu profesional dalam melaksanakan tugas.
"Untuk seluruh anggota kita sudah komitmen termasuk dari pimpinan tingkat Mabes Polri maupun Polda sudah menghimbau dan menekankan kepada kita semua untuk bagaimana kita kedepanmya semakin profesional," ujar Putra mengingatkan. (Ignas)






















