Satresnarkoba Musnahkan Sabu-Sabu, Ganja dan Tembakau Sintesis Milik 14 Tersangka

Sabu-sabu seberat 136,39 gram dimusnakan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih atau air panas

MIMIKA, BM

Polres Mimika kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 136,39 gram dari hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Mimika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dalam press release di Mako Polres 32, Selasa (28/6) mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka M dan MH pada tanggal 10 Juni lalu.

"Jadi barang bukti yang kita amankan itu ada 33 saset ukuran kecil dan 1 saset ukuran besar,"katanya.

Kata Mansur, 136,39 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan sisa dari pembagian berat bersih awal seberat 138,72 gram.

"Selain 136,39 gram yang dimusnahkan, ada 1,02 gram untuk uji lab dan untuk pembuktian di pengadilan itu seberat 1,31 gram,"katanya.

Selain pemusnahan sabu-sabu, dilakukan pula pemusnahan sisa barang bukti hasil uji lab dari 7 kasus dengan 12 tersangka sebelumnya yakni 5,46 gram sabu, 28,92 gram jenis tembakau sintetis dan 0,26 gram jenis ganja.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga pihak BNNK Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri.

Diberitakan BM sebelumnya bahwa kedua pria (M dan MH) ditangkap berdasarkan informasi yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran SP2, SP 1 dan Gorong gorong.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemantaun diwilayah tersebut dan mendapati pelaku M yang dicurigai sebagai bandar atau penempel di SP 2.

Selanjutnya tim membututinya ketika memasuki salah satu penginapan yang berada di Jalan Pendidikan dan kemudian menuju kompleks Gorong-gorong.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap M, tim menemukan barang bukti narkotika yang telah dikemas dengan plastik bening kecil yang siap di edarkan dan 1 (satu) plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu serta peralatan penjualan yang disimpan dalam tas pinggang yang disembunyikan dalam jok motor.

Tim kemudian lakukan pengembangan terhadap M, dan dari hasil pengembangan tersebut tim berhasil mengamankan MH yang berada di salah satu penginapan Jalan Pendidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan M, berupa 1 plastik besar berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 33 plastik kecil berisi serbuk kristal sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver.

Selanjutnya, 1 buah timbangan digital merk camry warna hitam, 2 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah hp nokia type Ta-1174 warna biru dengan simcard 081240198609.

Kemudan 1 buah hp merk oppo a53 warna hitam dengan simcard 081240198639, 1 buah lakban bening kecil, 1 buah sendok takar, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 6 plastik bekas kukubima digunakan untuk pembukus paket tempel, 1 unit sepeda motor honda merk beat street warna biru denggan nomor polisi PA 3258 HE.

Sedangkan barang bukti dari tangan MH, berupa, uang tunai Rp 5.600.000, 1 buah HP Nokia warna hitam dengan no sim card 081359396192, 1 pasang sepatu Adidas neo warna hitam, 1 lembar tiket Sriwijaya Air penerbangan tanggal 11 Juni 2022. (Ignas)

Top